leonews.co.id
Berita Pilihan

Ombudsman: Kominfo Tak Perlu Buru-buru Sahkan PP 82

Share this article

Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menyarankan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) jangan terburu-terburu menggarap dan mengesahkan Revisi Peraturan Pemerintah Nomor 82 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE) di tengah-tengah proses Pemilihan Presiden 2019.

“Ada momentum strategis maka jangan buru-buru ditandatangani RPP. Kami berharap pemerintah sabar dulu, ada momentum politik nasional sebaiknya jangan ambil suatu keputusan yang sangat strategis dan fundamental,” ujar Anggota Ombudsman Ahmad Alamsyah Saragih kepada wartawan di kantor Ombudsman RI, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (18/1).

Alamsyah menjelaskan lebih baik mengesahkan beleid seusai pemerintah yang baru berkuasa. Pasalnya, belum tentu petahana bisa terpilih lagi untuk memimpin Indonesia periode 2019-2024.

Alamsyah mengkhawatirkan terjadi perbedaan visi misi antara pemerintah yang lama dengan yang baru. Dia memaparkan revisi PP 82 justru bisa diubah lagi setelah disahkan apabila tidak sejalan dengan pemerintah yang berkuasa.

“Kita kan sedang ada proses politik nasional. Jangan sampai RPP diteken kemudian nanti presiden baru terpilih berbeda visi diganti lagi kan kasihan pelaku bisnis. Jadi kepastian kita ke depan karena ii peraturan fundamental,” kata Alamsyah.

Baginya, seharusnya pemerintah terlebih dahulu melakukan komunikasi dengan seluruh stakeholder yang ada, terutama para pelaku usaha data center di Indonesia.

“Ini penting agar semua pihak setuju tentang konsensus nasional agar sepakat. Konsultasi dengan baik ke semua stakeholder. Supaya bisa disepakati bersama untuk lindungi industri dan penyelenggara sekarang. Supaya jangan berdampak negatif,” tutur Alamsyah.

Dia pun menjelaskan pemerintah sebaiknya fokus terlebih dahulu terhadap peraturan yang lebih tinggi maupun berkaitan dengan RPP PSTE, seperti UU ITE, UU Ketenagalistrikan, hingga UU Perlindungan Data Pribadi.

“Jadi lebih baik persiapkan UU Telekomunikasi yang mengatur, dan UU kelistrikan. Kemudian lebih baik setelah selesai Pilpres baru dikonsultasikan dengan berbagai stakeholder,” jelas Alamsyah.

Saat ini draft RPP 82 dikembalikan oleh Sekretariat Negara ke Kominfo agar bisa ditinjau lebih lanjut dengan mengajak seluruh pihak termasuk pelaku usaha untuk membahas draft revisi.


Share this article

Related posts