leonews.co.id
Berita Pilihan Headline

Ancaman dan Keselamatan Warga di Lingkaran Industri Kimia Cilegon

MCCI Kota Cilegon (Foto Istimewa)
Share this article

CILEGON (leonews.co.id) – Insiden ledakan turbin uap (steam turbine) milik PT Merak Chemical Indonesia (MCCI) pada 25 Mei 2026 lalu kembali membuka tabir kelam pengelolaan kawasan industri di Kota Cilegon, Banten.

Peristiwa yang melukai dua karyawan dan memaksa ratusan warga mengungsi akibat kepulan asap pekat serta bau menyengat ini menjadi sinyal keras bagi pemerintah daerah.

Otoritas terkait dituntut untuk tidak hanya memanjakan investor, tetapi juga memperketat pengawasan demi keselamatan nyawa masyarakat.

Hingga dua pekan pasca-ledakan, manajemen PT MCCI memang telah menyampaikan permohonan maaf dan menanggung biaya perawatan medis bagi korban terdampak di RS Krakatau Medika.

Namun, warga yang bermukim di sekitar pabrik mengaku kecewa karena belum ada kompensasi materiil atau ganti rugi lanjutan atas trauma dan polusi udara yang mereka hirup.

Perusahaan dinilai hanya berfokus pada penanganan darurat di hari kejadian tanpa memikirkan dampak jangka panjang bagi lingkungan sosial sekitarnya.

Kasus PT MCCI ini menyingkap fakta miring terkait pelanggaran tata ruang wilayah industri di Cilegon.

Jika merujuk pada Peraturan Menteri Perindustrian No. 35 Tahun 2010 tentang Pedoman Teknis Kawasan Industri, jarak minimal antara pagar terluar pabrik kimia dengan permukiman penduduk wajib sejauh 2 kilometer.

Selain itu, area internal pabrik diharuskan memiliki Buffer Zone (zona penyangga) berupa ruang terbuka hijau seluas 20 hingga 50 meter untuk meredam emisi gas, bau, maupun rambatan panas jika terjadi kecelakaan kerja.

Namun, realitas di Kota Baja berbicara lain. Jarak antara pabrik kimia berbahaya dan rumah-rumah warga di Cilegon sering kali kurang dari 500 meter hingga 1 kilometer.

Berdasarkan analisis tata ruang, kondisi ini dipicu oleh lemahnya pengawasan Alokasi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) masa lalu yang belum seketat regulasi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) modern saat ini. Ditambah lagi, pertumbuhan permukiman liar atau warga yang sengaja membangun hunian mendekati area pabrik setelah industri tersebut berdiri memperparah konflik vertikal ini.

Desakan kini tertuju pada Tim Gabungan dari Polres Cilegon, Brimob Polda Banten, Puslabfor Bareskrim Polri, serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cilegon yang tengah menginvestigasi sampel di lokasi.

Pemerintah Kota Cilegon dituntut berani mengambil tindakan tegas: mengevaluasi izin AMDAL industri kimia yang menyalahi aturan tata ruang, atau menata ulang zonasi pemukiman warga demi mencegah jatuhnya korban jiwa di masa depan. Investor memang penting bagi roda ekonomi, namun keselamatan warga adalah hukum tertinggi yang tidak boleh dinegosiasikan.

Oleh: Wisnu Bangun

 


Share this article

Related posts