BANTEN (leonews.co.id) – Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Hendry CH Bangun, memberi peringatan keras Kepada Ketua Dewan Kehormatan (DK) Sasongko Tedjo, prihal isi suratnya yang sudah beredar luas di berbagai media massa sepekan terakhir.
Melalui siaran pers yang diterima leonews.co.id Selasa 17 Juli Agustus 2024, Hendry memberi waktu selama tiga hari sejak pernyataannya dikeluarkan. Jika peringatan tersebut tidak diindahkan, maka pihaknya akan menempuh proses hukum yang erimplikasi pidana kepada Sasongko Tejo.
Menurut Hendry, Sasongko Tejo telah bertindak ilegal dan tidak sah serta melampaui kewenangannya. Terlebih keputusan yang dilakukan oleh Sasongko Tejo, tidak mewakili seluruh anggota DK.
“Keputusan tersebut bukan hasil rapat resmi DK. Lima anggota DK bahkan tidak mengetahui hal ini dan sudah bersurat kepada Sasongko Tedjo,” jelas Hendry di Kantor PWI Pusat, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa, 16 Juli 2024.
Hendry juga menyebut, keputusan DK yang mengeluarkan surat pemberhentiannya dari keanggotaan PWI dan menyiapkan menyiapkan Kongres Luar Biasa (KLB) juga tidak berdasar.
“Menurut PD PRT Pasal 28, KLB hanya bisa dilakukan jika Ketua Umum menjadi terdakwa kasus yang merendahkan martabat wartawan dan diminta oleh sekurang-kurangnya 2/3 jumlah provinsi,” tegas Hendy.
Lebih dari itu dijelaskannya, bahwa berdasarkan Keputusan Pengurus Pusat PWI Nomor 218-PLP/PP-PWI/2024 tanggal 27 Juni 2024, susunan Dewan Kehormatan PWI periode 2023-2028 telah berubah.
Ketua Dewan Kehormatan saat ini adalah Sasongko Tedjo, dengan Mahmud Matangara sebagai Wakil Ketua dan Tatang Suherman sebagai Sekretaris. Anggota lainnya adalah Diapari Sibatangkayu, Akhmad Munir, Fathurrahman, M. Noeh Hatumena, Hendro Basuki, dan Berman Nainggolan.
Dengan perubahan tersebut, Nurcholis tidak lagi menjabat sebagai Sekretaris DK. “Nurcholis sudah tidak memiliki legal standing untuk bertindak atas nama DK.
Oleh karena itu, kata Hendry Ch Bangun bahwa segala keputusan DK hanya bisa diambil oleh rapat yang dihadiri oleh Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DK sesuai Surat Keputusan PWI Nomor 218-PLP/PP-PWI/2024.
Mengenai permintaan DK kepada Ketua Bidang Organisasi untuk segera melakukan KLB, disebut oleh Hendry sebagai tindakan ngawur. “Yang berwenang memerintahkan Ketua Bidang Organisasi hanya Ketua Umum,” tegasnya.
Menurut Hendry, tindakan Sasongko Tedjo yang menyelenggarakan rapat DK tanpa mengikuti aturan tersebut tidak memiliki landasan hukum. “Tindakan ini tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat,” ujarnya.
Sasongko Tedjo juga dinilai telah menyalahgunakan kop surat dan cap DK tanpa tanda tangan Sekretaris yang sah, sehingga merupakan pelanggaran hukum dengan implikasi pidana.
Atas dasar ini, Pengurus Pusat PWI memberikan peringatan pertama dan terakhir kepada Sasongko Tedjo untuk tidak lagi menggunakan atribut dan nama DK sejak ditetapkannya perubahan tersebut.
Sebelumnya Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) memberhentikan penuh Hendry Ch Bangun, dari keanggotaan PWI berdasarkan Surat Keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat Nomor: 50/VII/DK/PWI-P/SK-SR/2024 yang ditetapkan di Jakarta, pada Selasa 16 Juli 2024.
Dewan Kehormatan PWI menilai Hendry telah menyalahgunakan jabatannya sebagai Ketua Umum PWI Pusat dengan bertindak secara sepihak dan sewenang-wenang dalam merombak susunan dewan kehormatan dan pengurus pusat PWI, serta menggelar rapat pleno yang diperluas secara menyalahi aturan. (Red01/***)