leonews.co.id
Advertorial Berita Pilihan

ASN Provinsi Banten Diminta Sosialisasikan Penerapan Identitas Kependudukan Digital (IKD) Kepada Masyarakat

Share this article

SERANG (leonews.co.id) – Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan anak kependudukan dan Keluarga Berencana (DP3AKKB) Provinsi Banten  telah melakukan sosialisasi aktivasi Identitas Kependudukan Digital dilingkungan pemerintah Provinsi Banten dengan  fasiltasi layanan jemput bola ke instasi-intansi.

Kepala DP3AKKB Provinsi Banten Dr.Hj Sitti Maani Nina M.Si  mengatakan,  aktivasi IKD telah dilaksanakan secara bertahap bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah Provinsi Banten dengan metode layanan fasilitasi jemput bola bersama  Dinas Kependudukan Kota Serang  dan Dinas kependukan Kabupaten serang.

Sosialisasi dilakukan ke Instansi-instasi dilingkungan pemerintah Provinsi Banten  yang mayoritas ASNnya berdomisili di Kota Serang dan Kabupaten  Serang.

“Namun bagi ASN yang berdomisi di luar Kabupaten dan Kota Serang tetap mendapatkan pelayanan ,” tutur Nina di ruang kerjanya, Kamis 7 Desember 2023.

Digitalisasi kependudukan ini tutur Nina,  kedepan akan merambah ke sektor lainya, termasuk dalam pelayanan dan penerbitan dokumen kependudukan.

Saat ini masih dalam proses pengembangan oleh Ditjen Dukcapil kementerian Dalam Negeri, penerapan identitas kependudukan dital dilaksanakan berdasarkan peraturan menteri dalam negeri Nomor 72 Tentang Standar dan spesifikasi Perangkat Keras dan Perangkat Lunak, Blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik.

Menurutnya,  mafaat penerapan IKD   adalah untuk mempermudah penduduk dalam mengakses data layanan publik.

Karena dalam aplikasi IKD sudah terdapat KTP-el, Kartu Keluarga, Kartu Identitas Anak (KIA), Akte Kelahiran  dalam bentuk digital serta terkoneksi dengan layanan lainya seperti BPJS, Karpeg , NPWP dan vaksin.

Diharapkan dengan  layanan  IKD di instansi-instansi dilingkungan pemerintah Provinsi Banten ini, para ASN dapat membantu mensosialisasikan lebih luas  pada masyakat di provinsi Banten  tentang adanya aplikasi tersebut.

Sehingga pelaksanaan  IKD  dapat dilakukan secara masif oleh Dinas kependudukan dan pencatatan sipil Kabupaten /Kota di Provinsi Banten .  (Adv)


Share this article

Related posts