SERANG (leonews.co.id) – Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan anak kependudukan dan Keluarga Berencana (DP3AKKB) Provinsi Banten telah melakukan sosialisasi aktivasi Identitas Kependudukan Digital dilingkungan pemerintah Provinsi Banten dengan fasiltasi layanan jemput bola ke instasi-intansi.
Kepala DP3AKKB Provinsi Banten Dr.Hj Sitti Maani Nina M.Si mengatakan, aktivasi IKD telah dilaksanakan secara bertahap bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah Provinsi Banten dengan metode layanan fasilitasi jemput bola bersama Dinas Kependudukan Kota Serang dan Dinas kependukan Kabupaten serang.
Sosialisasi dilakukan ke Instansi-instasi dilingkungan pemerintah Provinsi Banten yang mayoritas ASNnya berdomisili di Kota Serang dan Kabupaten Serang.
“Namun bagi ASN yang berdomisi di luar Kabupaten dan Kota Serang tetap mendapatkan pelayanan ,” tutur Nina di ruang kerjanya, Kamis 7 Desember 2023.
Digitalisasi kependudukan ini tutur Nina, kedepan akan merambah ke sektor lainya, termasuk dalam pelayanan dan penerbitan dokumen kependudukan.
Saat ini masih dalam proses pengembangan oleh Ditjen Dukcapil kementerian Dalam Negeri, penerapan identitas kependudukan dital dilaksanakan berdasarkan peraturan menteri dalam negeri Nomor 72 Tentang Standar dan spesifikasi Perangkat Keras dan Perangkat Lunak, Blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik.
Menurutnya, mafaat penerapan IKD adalah untuk mempermudah penduduk dalam mengakses data layanan publik.
Karena dalam aplikasi IKD sudah terdapat KTP-el, Kartu Keluarga, Kartu Identitas Anak (KIA), Akte Kelahiran dalam bentuk digital serta terkoneksi dengan layanan lainya seperti BPJS, Karpeg , NPWP dan vaksin.
Diharapkan dengan layanan IKD di instansi-instansi dilingkungan pemerintah Provinsi Banten ini, para ASN dapat membantu mensosialisasikan lebih luas pada masyakat di provinsi Banten tentang adanya aplikasi tersebut.
Sehingga pelaksanaan IKD dapat dilakukan secara masif oleh Dinas kependudukan dan pencatatan sipil Kabupaten /Kota di Provinsi Banten . (Adv)

