leonews.co.id
Berita Pilihan Headline

Pulau Rempang! Kemana Presiden Jokowi yang Biasa Peduli Terhadap Orang Tertindas?

Mardigu wowiek
Share this article

Leonews.co.id : Gemuruh gelombang perotes dan pembelaan terhadap masyarakat Pulau Rempang, pecah di mana-mana. Mereka mengutuk tindakan pemerintah yang dinilai semena-mena terhadap warganya sendiri yang ada di Pulau Rempang tersebut.

Selain melakukan berbagai diskusi, perotes terhadap pemerintah, masyarakat juga melakukan pembelaan kepada warga Pulau Rempang dengan cara turun ke jalan.

Ini tidak sekedar terjadi di di wilayah pemerintahan Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau yang memiliki luas kurang-lebih hanya 165 kilo meter persegi saja.

Tapi juga sudah merembet ke istana Negara, Jakarta.

Bahkan para pemikir negeri, juga melakukan diskusi di berbagai kampus dan di meja-meja resmi untuk melakukan pembelaan dan keritik terhadap pemerintah berkaitan dengan kondisi masyarakat di Pulau Rempang.

Merekapun menganggap bahwa kondisi bangsa saat menjelang Pemilu pada Februari 2024 mendatang tidak dalam keadaan baik-baik saja.

“Ini kemana Pak presiden Jokowi yang dulu. Jokowi yang dikenal sangat peduli dengan masyarakat tertindas itu, sekarang,” Tanya pengusaha Mardigu Wowiek Prasantyo atau lebih dikenal sebagai Bossman Mardigu dalam tayangan You Tube Abraham Samad Speak-Up.

Menurut Mardigu, Jokowi adalah orang yang sangat peduli terhadap yang terzolimi. Ini terbentuk sejak dia masih kecil ketika masih tinggal bersama Pakdenya.

Pak Jokowi tersebut, memiliki bentuk rasa empati yang natural. Dia kalo ngasih itu, ya ngasih–Ini terjadi natural.

“Tapi mengapa, hal itu tidak terjadi sekarang. Saya merindukan itu,” kata Mardigu.
Mardigu Wowiek menghubungkan keberadaan Presiden Joko Widodo dalam kasus masyarakat Pulau Rempang.

Dia berharap agar Presiden Joko Widodo hadir dalam penyelesaian kasus Pulau Rempang.
Pulau Rempang adalah rangkaian pulau besar kedua yang dihubungkan oleh enam jembatan Barelang di Kepulauan Riau.

Wilayah ini berada sekitar 3 kilometer di sebelah tenggara Pulau Batam.

Rencananya sebanyak 7.500 jiwa dari pulau ini, akan direlokasi ke tempat lain, karena daerah itu akan dijadikan sebagai kawasan industri, jasa, dan pariwisata bernama Rempang Eco City.

Anggota Ombudsman RI, Johanes Widijantoro mengatakan BP Batam telah mencadangkan alokasi lahan Pulau Rempang sekitar 16.500 hektare untuk kawasan industri, perdagangan, hingga wisata.

Namun apa yang terjadi, bahwa salah satu Peroyek Strategi Nasional (PSN) tersebut ditolak oleh warga terdampak.

Masyarakat penduduk Pulau Rempang justru menolak keras untuk direlokasi ke tempat lain.
Bahkan diantaranya ada yang bertekad untuk tetap bertahan walaupun harus terkubur menjadi mayat di tempat itu.

“Ini bukan masalah ganti untung ganti rugi, tapi ini marwah, kenangan kami di sini, makam leluhur kami, masa dibongkar kami tak tega. Hati kami hancur betul dibuat pemerintah ini,” kata salah seorang warga.

Menteri Investasi Bahlil Lahadiala mengatakan, bahwa masyarakat terdampak proyek investasi tahap pertama tersebut “bukan direlokasi” tapi hanya digeser.

Bahlil mengklaim bahwa masyarakat telah menyetujui dengan membubuhi tanda tangan sebagai tanda setuju direlokasi.

Senada dengan itu, Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP) Batam juga mengklaim, bahwa sudah lebih dari 100 kepala keluarga yang mendaftar untuk direlokasi.

Selain itu Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan juga mengatakan, bahwa masyarakat Pulau Rempang “pada umumnya mau” untuk direlokasi.

“Karena kalau kita identifikasi, rakyat itu pada umumnya mau, mereka mau. Tidak ada masalah,” kata Luhut di Jakarta (Tempo.co).

Pulau Rempang terletak di dua kelurahan, masing-masing Kelurahan Rempang Cate dan Kelurahan Sembulang, Kecamatan Galang, Kota Batam.

Di wilayah ini terdapat 16 kampung adat yang sudah sangat tua, berdiri sejak abad ke-18.
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, di dua kelurahan yang ada di Pulau Rempang tersebut, dihuni oleh 7.512 jiwa.

Dari jumlah itu, terdapat tiga suku asli Rempang, yang sudah ada sejak tahun 1834.

Direktur Advokasi Kebijakan, Hukum dan HAM AMAN, Muhammad Arman, mengatakan, klaim masyarakat sudah setuju sudah biasa dilakukan oleh pemerintah dalam berbagai kasus pembebasan lahan.

Dia mencontohkan tentang pembangunan bendungan Wadas di Jawa Tengah, waduk Lambo di Nusa Tenggara Timur, Ibu Kota Nusantara di Kalimantan Timur, dan lain-lain.

“Pemerintah selalu membenturkan antar-masyarakat, dan mengklaim masyarakat sudah setuju.
Padahal yang terdampak langsung tidak setuju,” tuturnya.

Tudingan sinis terhadap kebijakan pemerintah datang dari berbagai pihak, trmasuk juga dari Pakar hukum tata negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Herlambang P Wiratraman.

Menurutnya ada banyak hak-hak masyarakat yang dirampas dalam pelaksanaan PSN di berbagai wilayah di Indonesia.

Herlambang menyebut, pemerintah telah “gagal menjamin hak hidup masyarakat” dan “membiarkan kekerasan terjadi pada anak-anak” .

“Ini ditandai dengan terjadinya bentrokan antara warga dan aparat di Rempang pada 7 September 2023,” katanya.

Herlambang juga menyoroti terjadinya serangan siber, kekerasan oleh aparat dan premanisme yang mewarnai konflik-konflik terkait PSN.

“Pelanggaran hak ini tidak hanya terjadi di Rempang saja, melainkan di wilayah lainnya seperti kasus PSN Bendungan Bener di Wadas,” tegasnya. ***


Share this article

Related posts