leonews.co.id
Berita Pilihan

Setelah Tangkap 10 Tersangka Dengan BB 70 Senjata Api, Polda Metro Jaya Terus Lakukan Penelusuran

Share this article

JAKARTA (leonews.co.id) – Polda Metro Jaya sudah menetapkan 10 tersangka dalam kasus peredaran senjata api ilegal. Tim dipimpin Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi berhasil menyita 70 senpi berbagai jenis sejak Juni-Agustus 2023. Hingga kini, Tim masih terus melakukan pengembangan jaringan hingga keluar pulau Jawa.

“Proses pengembangan kasus masih berjalan. Tim dipimpin Dirkrimum itu masih terus melakukan pengembangan. Jadi masih banyak yang sifatnya masih rahasia. Sehingga, belum seluruh materi penyidikan bisa diungkap ke publik demi kepentingan pengejaran pihak-pihak lain yang terlibat,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto kepada wartawan, usai ekspose pengungkapan kasus senpi di Poldq Metro Jaya, Jum’at 25 Agustus 2023.

Karyoto menegaskan bahwa tidak ada keterlibatan anggota TNI AD dalam kasus jual beli senjata api ilegal itu. “Sampai saat ini tidak ada keterlibatan anggota TNI,” ujar Karyoto.

Sementara Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan dari 70 pucuk senpi ilegal tersebut, ada yang merupakan hasil operasi gabungan bersama Puspom TNI Angkatan Darat (AD), dan sebagian lainnya merupakan pengembangan kasus jual beli senpi ilegal melalui e-commerce.

Dalam kasus mencatut nama TNI dan Kemenhan, tersangkanya juga warga sipil. “Identitasnya palsu, artinya memalsukan kartu anggota dan kartu identitas lain termasuk kartu senjata api mengatasnamakan pejabat AD dan Kementerian Pertahanan,” kata Hengki.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, lanjutnya sebanyak 44 pucuk senjata diamankan. Terdiri dari senjata api pabrikan, air gun, hingga airsoft gun. “Kemudian kita kembangkan sehingga kami bisa menyita 44 pucuk senjata campuran. Senjata berbagai jenis, ada yang pabrikan, rakitan, air gun, maupun airsoft gun,” ujarnya.

Selain itu, lanjut Hengki Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya juga menyita puluham pucuk senpi ilegal yang dijual melalui e-commerce. Dalam kasus ini, tersangka menjual senjata api ilegal melalui marketplace.

Para pelaku diketahui menjual senjata api pabrikan, hingga senjata api yang dimodifikasi dari air gun. Total sebanyak 26 pucuk senjata kembali diamankan Polda Metro Jaya.

“Dari jual beli online ini kita sita 26 pucuk, yaitu pengembangan dari kasus jual beli senpi di e-commerce. Semuanya (tersangka) sipil, termasuk yang mencatut TNI AD itu juga sipil,” ujarnya.

Hengki menjelaskan jual beli melalui platform e-commerce. Di sana seolah-olah menjual airsoft gun, tetapi faktanya bukan hanya airsoft gun ternyata ada pabrikan dan air gun.

“Ternyata senjata air gun bisa dimodifikasi menjadi senjata api, dengan cara mengganti laras, mengganti onderdil yang ada di dalamnya, kemudian ini kita temukan di pabrik Semarang dan Sumedang. Selanjutnya, kita bisa menyita sampai sekarang 25 pucuk senpi,” jelasnya.

Hengki menambahkan dari 10 tersangka yang ditangkap, salah satunya adalah tersangka R alias B yang merupakan residivis. Tersangka R juga diketahui menjual senpi ilegal melalui e-commerce kepada teroris DE (28), karyawan PT KAI yang ditangkap Densus 88 Antiteror di Bekasi beberapa waktu lalu.

Kemudian Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Densus 88 Antiteror Polri menyelidiki terhadap tersangka R, dan menjadi pintu masuk (entry point) Polda Metro Jaya dalam mengungkap peredaran senpi ilegal di kalangan sipil.

“Pelaku kita tangkap karena ini delik umum, penyuplai FNC dan G2 Combat sudah kita tangkap. Ini dari kalangan sipil. R alias B adalah penjual senjata ke DE, seperti senjata panjang FNC dan G2 Combat,” kata Hengki.

Para pelaku dalam jaringan ini juga melakukan pelatihan-pelatihan sejenis militer, meski bukan bagian dari kalangan militer.

“Kami terus berkolaborasi dengan Puspom TNI Angkatan Darat untuk melakukan serangkaian penyelidikan dan penangkapan terhadap jaringan peredaran senjata api ilegal yang mengatasnamakan institusi Angkatan Darat dan Kementerian Pertahanan,” pungkas Hengki. (Red02)


Share this article

Related posts