leonews.co.id
Berita Pilihan Headline

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang, Akhirnya Dijebloskan ke Dalam Tahanan

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, menyampaikan dalam siaran Sabtu 5 Agustus 2023.
Share this article

 

JAKARTA (leonews.co.id) – Pihak kepolisian RI Aakhirnya melakukan penahanan terhadap Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang awal Agustus 2023.

Penahanan dilakukan selama 20 hari sejak dimasukan ke dalam ruang tahanan atas dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Selanjutnya pihak penyidik masih terus melakukan pendalaman, untuk mengetahui adanya keterlibatan tersangka lain dalam kasus tersebut.

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, menyampaikan dalam siaran Sabtu 5 Agustus 2023.

“Beberapa hari ini kita akan memperdalam apakah ada tersangka lainnya,” tuturnya

Menurutnya, bahwa kemungkinan akan ditemukannya fakta-fakta baru seiring dengan proses penyelidikan yang sedang dilakukan.

“Pada prinsipnya perkembangan kita sudah melaksanakan penggeledahan, nanti kita analisa kembali,” jelasnya lebih lanjut.

Disebutkannya, bahwa pihak kepolisian juga berencana menyelidiki dugaan tindak pidana lain yang dilakukan Panji Gumilang, selain dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU.

“Kita jadikan bahan-bahan penyelidikan kembali, apakah ada pidana-pidana lain seperti yang kemarin disampaikan. Apakah ada dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan,” tuturnya.

Untuk diketahui,  sebelumnya pihak kepolisian telah menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka, dalam dugaan penistaan agama 1 Agustus 2023.

Setelah dilakukan pemeriksaan Panjang sejak siang hingga malam, pihak penyidik langsung menahan  Panji Gumilang pada 1 Agustus 2023 pukul 2 Dinihari.

Panji Gumilang akan menjalani masa penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Bareskrim Mabes Polri.

“Tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari, atau hingga 21 Agustus 2023,” kata Djuhandhani Rahardjo Puro. ***

 

 


Share this article

Related posts