leonews.co.id
Berita Pilihan Headline

Indonesia-Tiongkok Berbagi Info Korupsi! Begini selengkapnya

Pertemuan bilateral antara Indonesia dengan delegasi dan Central Commission for Discipline Inspection (CCDI) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu 6 Juni 2023.
Share this article

 

Leonews.co.id  –National Commission of Supervision (NCS) Tiongkok, berhasil menangani 4,6 juta kasus dan menghukum 4,5 juta orang dalam 10 tahun terakhir.

Hal ini terungkap dalam pertemuan bilateral antara Indonesia dengan delegasi dan Central Commission for Discipline Inspection (CCDI) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu 6 Juni 2023.

Pertemuan ini bertujuan untuk mendiskusikan perkembangan kerja-kerja antikorupsi kedua negara dan untuk menindaklanjuti Nota Kesepahaman (MoU) yang sudah dibuat sebelumnya.

Kepala Delegasi Tiongkok Yu Hongqiu yang juga Wakil Sekretaris CCDI dan Wakil Ketua NCS menyebutkan, setidaknya terdapat 500 pejabat menengah yang sudah ditangani.

Selain itu terdapat 25 ribu orang general director.

“Hal ini merupakan buah dari upaya pemberantasan korupsi yang dijalankan Tiongkok,” katanya.

Upaya yang dilakukan adalah, penegakan aturan hukum untuk pejabat negara, kontrol untuk partai  dan memberi hukum berat khususnya untuk BUMN yang korupsi.

Kegiatan kunjungan NCS dan CCDI ini kemudian dilanjutkan dengan kunjungan ke Gedung ACLC KPK.

Pada sesi ini, dilakukan diskusi level teknis dengan Kedeputian Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat (Dikpermas) KPK, dalam rangka berbagi pengetahuan dan praktik baik pendidikan integritas antara Indonesia dan Tiongkok.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dan Johanis Tanak.

Ada juga Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana, Pelaksana Tugas Deputi Informasi dan Data Eko Maryono.

Serta Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK, dan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antarkomisi dan Instansi Komisi Pemberantasan Korupsi (PJKAKI) KPK Kartika Handaruningrum.

Sedangkan dari Delegasi Tiongkok turut hadir Wakil Direktur Jenderal Departemen Pertama Pengawasan dan Inspeksi, Wakil Direktur Jenderal Departemen Kedua Pengawasan dan Inspeksi.

Wakil Direktur Jenderal Departemen Kerjasama Internasional, Direktur Divisi Departemen Kerjasama Internasional dan Inspektur Kantor Umum.***


Share this article

Related posts