leonews.co.id
Berita Pilihan Headline

Menurut KPK, Perlu Dibentuk ULP Independen dan Profesional Untuk Cegah Korupsi! Baca Selengkapnya

Salah satu proyek pembangunan jalan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah
Share this article

Leonews.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai angka korupsi pada proyek jalan masih tinggi.

Kepala Bagian pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut, korupsi proyek pekerjaan jalan meliputi markup hasil perhitungan sendiri (HPS) yang menyebabkan biaya yang tinggi.

“Akibatnya proyek pekerjaan jalan tersebut tidak sesuai dengan kualitas konstruksi,” katanya di Gedung Merah Putih KPK,  Jakarta.

Pemenangan terhadap kontraktor tertentu serta memanipulasi syarat lelang lanjutnya, juga modus yang kerap dilakukan dan terjadinya korupsi.

Untuk itu katanya, KPK merekomendasikan agar pemerintah membentuk unit layanan pengadaan (ULP) Independen dan professional.

Tidak hanya itu, kepada Kementerian PUPR juga direkomendasikan perlu membangun data base harga satuan dan nilai kontrak.

Tidak hanya itu, KPK juga meminta agar Kementerian PUPR menyusun e-katalog sektoral untuk pekerjaan berulang.

Disebutkan Ali, biasanya korupsi meliputi manipulasi laporan pekerjaan.

Pekerjaan infrastruktur fiktif dan ketidaksesuaian pekerjaan dengan kontrak.

Mengatasi masalah ini, KPK juga merekomendasikan Kementerian PUPR membuat kebijakan dalam menegakkan independensi konsultan.

Selain itu katanya Aperlu dibuatnya regulasi tentang pertanggungjawaban dalam hal keteknikan dan keuangan.

“KPK juga mengajak masyarakat sebagai penerima manfaat dari proyek pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah turut memantau dan mengawasi,” katanya.

Ini dimaksudkan lanjut Ali, agar hasilnya memberikan dampak positif yang nyata bagi kemaslahatan dan kesejahteraan rakyat.

Salah satu prasyaratnya tentu agar tidak adanya praktik-praktik korupsi yang bisa mendegradasi kualitas pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah. ***


Share this article

Related posts