JAKARTA (leonews.co.id) –Satgas Penanggulangan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkoba (P3GN) Kepolisian RI (Polri), menyita Fredy Pratama, senilai Rp 432,2 miliar.
Pihak kepolisian mentersangkakan Fredy dan kawan-kawannya sebagai anggota jaringan narkoba internasional.
Ketua Satgas P3GN Polri, Irjen Asep Edi Suheri mengatakan, penyitaan dilakukan setelah pihaknya melakukan penelusuran aliran dana narkoba milik Fredy beserta anak buahnya yang sudah ditangkap lebih dulu.
“Hingga saat ini kami telah menangkap 60 orang jaringan narkotika Fredy Pratama yang ada di Indonesia,” kata Asep dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin 6 April 2024.
Menurutnya, penangkapan terakhir dilakukan Bareskrim Polri terhadap empat kaki tangan Fredy saat mengungkap kasus laboratorium narkoba di Sunter, Jakarta Utara.
Asep juga menjelaskan dari total 60 anak buah Fredy Pratama yang telah ditangkap, 45 berkas di antaranya sudah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan dan tinggal menunggu persidangan.
“Untuk P-19 atau kelengkapan berkas perkara sebanyak 1 tersangka atas nama Bayu Firmandi dan proses penyidikan sebanyak 14 orang,” tuturnya.
Bareskrim Polri telah mengungkap bandar besar narkotika jaringan internasional Fredy Pratama alias Miming alias Cassanova.
Dalam kesempatan itu, Bareskrim Polri telah menyita sebanyak 10,2 ton sabu yang terafiliasi jaringan Fredy di Indonesia selama periode 2020-2023.
Berdasarkan barang bukti yang ada, Fredy disebut masuk sebagai salah satu sindikat penyalur narkotika terbesar di Indonesia.
Dari hasil analisa Direktorat Tindak Pidana Narkoba didapati bahwa mayoritas narkoba di Indonesia terafiliasi dengan jaringan Fredy.
Setiap bulan, sindikat Fredy disebut mampu menyelundupkan sabu dan ekstasi masuk ke Indonesia dengan jumlah mulai dari 100 kg sampai 500 kg dengan modus operandi menyamarkan sabu dalam kemasan teh. (Red 01/***)