LEONEWS.CO.ID – Pemerintah melalui Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri membuat Digital ID atau Identitas Kependudukan Digital (IKD).
“Ini salah satu inovasi pemerintah untuk digitalisasi dokumen di bidang kependudukan,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Kependudukan dan Keluarga Berencana (DP3AKKB) Provinsi Banten, Sitti Ma’ani Nina.
Menurut Nina, IKD merupakan informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital.
Tentang IKD ini tidak hanya dokumen kependudukan KTP-elektonik dan Kartu Keluarga secara digital saja.
Tapi juga terdapat dokumen lain yang secara otomatis dapat diakses misalnya pada kartu vaksin Covid-19, NPWP, informasi Kepemilikan Kendaraan.
Selanjutnya, Informasi BKN (Badan Kepegawaian Nasional, BPJS, DTKS, serta Daftar Pemilih Tetap tahun 2024.
“Untuk membuatnya juga sangat mudah, karena cukup menggunakan handpone,” tutur Nina.
Berikut ini disampaikan cara pembuatan dan persyaratan membuat IKD :
- Memiliki KTP-elektronil
- Memiliki email
- Memiliki smartphone berbasis android
Kalau seluruh syarat tadi sudah dimiliki, kata Nina, sekarang tinggal lakukan langkah berikutnya yakni membuat Identitas Kependudukan Digital :
- Pertama, download Identitas Kependudukan Digital di Playstore.
- Buka aplikasi, lakukan pengisian NIK, email dan Nomor Handphone lalu klik tombol verifikasi data
- Pilih tombol ambil foto untuk melakukan pemadanan Face Recognation
- Setelah melakukan pengambilan foto kemudian pilih scan QRCode (untuk QRCode ini, harus dating sendiri ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat)
- Setelah berhasil, cek email yang didaftarkan kode aktivasi dan melakukan aktivasi IKD.
- Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk aktivasi IKD.
Kalau sampai pada tingkat ini, maka aktivasi telah selesai.
Ayo masyarakat yang sudah memiliki KTP segera buat identitas Kependudukan Digital (IKD) sebelum data pribadimu digunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab. (Advertorial)

