leonews.co.id
Berita Pilihan

Koruptor Jangan Lama-lama Dipenjara

Share this article

Oleh : Wisnu Bangun, Pemred Leo News

Memberi hukuman berlama-lama di dalam Lembaga Pemasyarakatan (LP), terhadap setiap terpidana korupsi bukanlah hal yang paling tepat. Karena hal ini, akan menjadikan Negara rugi berkali-kali.

Selain itu dalam penanganan setiap kasus korupsi, aparat penegak hukum dapat dianggap berhasil, bukan dengan banyaknya orang yang ditangkap. Tapi seberapa besar setiap aparat hukum berhasil mengembalikan kerugian Negara dari setiap pelaku korupsi.

Banyak pihak membuat pernyataan beragam terhadap vonis hukuman yang dijatuhkan kepada pelaku korupsi oleh berbagai Pengadilan di seluruh Indonesia. Tak dapat dipungkiri bahwa umumnya pernyataan orang-orang pintar tersebut, merupakan semangat agar menjadikan setiap pelaku korupsi jera.

Bahkan Negara telah juga membuat lembaga khusus, dengan nama Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) untuk menekan jumlah tindakan kriminalitas perusak disiplin nasional tersebut. Namun faktanya, sanksi psikososial yang diharapkan akan menjadi solusi bagi penekanan jumlah orang yang melakukan korupsi tak juga kunjung berkurang dari tahun ke tahun.

Menurut catatan Indonesia Coruption Watch (ICW), khusus di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) saja, dalam kurun waktu sepanjang  tahun 2016 – 2021, jumlah kasus korupsi yang disidik oleh aparat penegak hukum mencapai 119 kasus dengan 340 tersangka.

Dalam kasus di lembaga BUMN sebagai pengemban dua fungsi, yakni pelayanan publik dan sebagai sumber penghasilan Negara tersebut, ICW mencatat — sedikitnya ada Sembilan kasus terjadi di tahun 2016. Angka ini naik menjadi 33 kasus pada tahun berikutnya.

Namun turun sedikit menjadi 21 kasus pada 2018. Selanjutnya berubah menjadi 20 kasus pada tahun 2019, 27 kasus pada tahun 2020 dan 9 kasus terjadi pada 2021.

Berkaitan dengan anggaran yang dikelola oleh Institusi Penegak Hukum untuk melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi pada tahun 2020, ICW mencatat jumlahnya mencapai Rp381,6 miliar. Artinya, anggaran yang digunakan oleh instusi hukum tersebut, jika digunakan untuk membangun Sekolah Dasar (SD) bisa dapat 45 Unit Sekolah Baru (USB) termasuk  melakukan renovasi bagi sekolah yang sudah rusak.

Perbandingan ini sesuai dengan bantuan Kementerian Pendidikan (Kemendikbud),  dalam upaya menambah jumlah USB dan renovasi di Tangerang-Banten pada tahun 2018. Pada saat itu, Kemendikbud, menggelontorkan dana sebesar Rp 100,13 Miliar, untuk membangun 15 USB dengan anggaran Rp32,94 miliar dan merenovasi 53 SD rujukan dan SD lainnya yang sangat prioritas di berbagai wilayah Indonesia.

Salah satu hal yang patut diperhatikan dalam konteks pemberantasan korupsi, penulis berpandangan adalah melakukan kalkulasi terhadap pengeluaran uang Negara. Jangan sampai  bermaksud memberantas korupsi justru Negara  menjadi rugi berkali-kali.

Contohnya berniat memberantas namun anggaran pembiayaan penanganannya sangat membebankan Negara. Hal ini terjadi dimulai dari pengeluaran awal, sejak kasus korupsi seseorang ditangani di tingkat penyidik, yang memakan waktu cukup lama hingga jatuhnya vonis.

Selanjutnya Negara akan dibebankan lagi dengan biaya makan minum serta kesehatan dan lain sebagainya,  selama terpidana kasus korupsi berada dalam penjara. Belum lagi biaya tambahan keamanan Lembaga Pemasyarakatan (LP) agar tidak terjadi kerusuhan sesama narapidana (napi) selama dalam tahanan.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyebutkan, pada tahun 2019, biaya makan minum napi di seluruh Indonesia mencapai Rp 1,79 triliun, dengan rata-rata Rp 20.000/ orang.

Berdasarkan survei Indeks Persepsi Korupsi oleh International Transparency tahun 2014 (www.transparency.org, diakses pada 17 Mei 2016), Indonesia memiliki skor yang rendah dalam urutan negara bersih dari korupsi.

Skor yang rendah dalam indeks ini menunjukkan masih tersebar luasnya penyuapan, kurangnya hukuman yang sepadan untuk perilaku korupsi dan institusi publik yang tidak merespon kebutuhan rakyat (Transparency, 2014).

Indonesia menduduki peringkat ke 107 dari 174 negara, dibandingkan negara kawasan Asean lainnya seperti Singapura (peringkat ke 7) dan Malaysia (peringkat ke 50) dengan indeks yang lebih tinggi untuk pemerintahan yang bersih dari korupsi. (***)


Share this article

Related posts