leonews.co.id
Berita Pilihan Headline

Preseiden Jokowi : KPU Agar Memberikan Pendidikan Politik Kepada Masyarakat

Share this article

Leonews.co.id  – Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) menekankan tentang pendidikan politik kepada masyarakat dalam menyambut Pemilu 2024. Sebagai lembaga yang berwenang, presiden berharap agar KPU dapat membantu masyarakat untuk tidak terprovokasi isu-isu politik.

Presiden berharap Anggota KPU dan Bawaslu yang baru saja dilantik,  dapat segera menjalankan kewenangannya dalam mempersiapkan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024.
“Pemerintah akan memberikan dukungan penuh bagi pelaksanaan tugas KPU dan Bawaslu, terutama dukungan anggaran melalui APBN dan APBD, serta kesiapan teknis lainnya yang dibutuhkan KPU dan Bawaslu,” kata Jokowi.

Dia menegaskan, jangan lagi membuat masyarakat terprovokasi oleh isu-isu politik identitas. Kita ajak masyarakat menyambut Pemilu 2024 dengan gembira sebagai pesta demokrasi rakyat,” kata Presiden dalam memberikan keterangan pers terkait Pelantikan Anggota KPU dan Bawaslu yang dipantau secara virtual, Selasa.

Sebelumnya pada Selasa siang Presiden Jokowi melantik Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Masa Jabatan 2022-2027 di Istana Negara, Jakarta.

Pelantikan itu berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 33P Tahun 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota KPU dan Keputusan Presiden Nomor 34P Tahun 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Bawaslu.

Adapun Anggota KPU Periode 2022-2027 yang dilantik adalah:


  1. Betty Epsilon Idroos
    2. Hasyim Asy’ari
    3. Mochammad Afifuddin
    4. Parsadaan Harahap
    5. Yulianto Sudrajat
    6. Idham Holik
    7. August Mellaz

    Selanjutnya, turut dibacakan Keputusan Presiden Nomor 34P Tahun 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Bawaslu.

    Anggota Bawaslu periode 2022-2027 yang dilantik adalah:

  2. Lolly Suhenty
    2. Puadi
    3. Rahmat Bagja
    4. Totok Hariyono
    5. Herwyn Jefler Hielsa Malonda.

    Kedua Keppres tersebut ditetapkan pada 21 Maret 2022 di Jakarta. Setelah pembacaan keputusan, Presiden Jokowi kemudian mengambil sumpah jabatan Anggota KPU dan Bawaslu 2022-2027.

 

Editor : Wisnu Bangun

 

 


Share this article

Related posts