leonews.co.id
Berita Pilihan

Kejati Tahan Mantan Sekretaris Dinas Pendidikan Banten

Share this article

BANTEN (leonews.co.id) – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Banten, langsung melakukan penahanan terhadap Sekretaris Dindikbud Banten, Ardius Prihanto. Penahanan dilakukan sesaat setelah penyidik menetapkan sebagai tersangka,

Ardius, disangka atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan 1.800 komputer untuk Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) tahun anggaran 2018.

Peristiwa berawal dari saat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten pada 2018, melakukan pengadaan komputer sebanyak 1.800 dengan anggaran Rp25 miliar.

Proyek dikerjalan oleh pihak ketiga yakni PT. AXI. Namun dalam pelaksanaanya terjadi penyimpangan.

Modus penyimpangan yang dilakukan kontraktor, dengan cara mengadakan barang yang tidak sesuai dengan spesifikasi sebagaimana yang ditentukan dalam kontrak.

Kasi Penkum Kejati Banten, Ivan Herbon Siahaan mengatakan, tersangka diduga keras berdasarkan bukti yang cukup telah melakukan dugaan tindak pidana korupsi karena tidak melaksanakan tugas dan kewajiban selaku KPA dan PPK.

“Maka pada hari ini terhadap Ardius, ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Banten,” katanya saat ditemui di Kejati Banten, Rabu 16 Februari 2022.

Tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan dengan alasan subyektif berdasarkan pasal 21 ayat 1 KUHAP, bahwa dalam hal kekhwatiran tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.

“Alasan obyektif berdasarkan pasal 21 ayat 4 huruf a KUHAP, tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara 5 tahun lebih,” ungkapnya.

Mantan Sekdis itu ditetapkan tersangka usai diperiksa tim penyidik yang dimulai sekitar jam 10:00 WIB.

Atas perbuatannya, tersangka AP disangka melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

 


Share this article

Related posts