JAKARTA (leonews.co.id) – Tidak ada toleransi bagi pelayanan publik yang lambat dan berbelit-belit. Hal itu dijelaskan Presiden Jokowi dalam acara Penganugerahan Predikat Kepatuhan Tinggi Standar Pelayanan Publik 2021 oleh Ombudsman Republik Indonesia (RI), Rabu (29/12/2021).
Jokowi menegaskan, pelayanan publik yang diberikan harus cepat dan tidak terbelit-belit. “Tidak ada toleransi bagi pelayanan lambat dan berbelit-belit, tidak ada tempat bagi pelayanan yang tidak ramah dan tidak responsif,” katanya.
Menurut Jokowi, dimasa modern saat ini, tuntutan dan kebutuhan masyarakat harus diselesaikan dengan cepat. Penyelenggara pelayanan tidak bisa berkerja biasa saja, seperti rutinitas yang berjalan di tahun sebelumnya.
“Semuanya harus segera mengubah cara berpikir, merespons, bekerja dan orientasi harus kepada hasil untuk mewujudkan pelayanan yang prima,” ujarnya.
Pelayanan publik yang prima tidak terjadi begitu saja, komitmen, upaya bersama dan sinergitas antar lembaga amat diperlukan. Selain itu, terobosan dan inovasi harus disiapkan untuk membuat kinerja menjadi jauh lebih baik.
“Perlu ikhtiar berkelanjutan, disiplin yang panjang, transformasi sistem, transformasi tata kelola, perubahan pola pikir dan perubahan budaya kerja. Kita harus mengubah kebiasaan dari dilayani menjadi melayani,” tegas Jokowi. (Haeqal/Red02)

