leonews.co.id
Advertorial Berita Pilihan

Komisi I DPRD Kabupaten Serang Minta Pemda Tertibkan Seluruh ‘Warung-warung Mesum’

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Serang, Eki Baihaki. (Foto Istimewa)
Share this article

SERANG (Leonews.co.id) – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang, minta pihak Pemda setempat tertibkan “Warung-warung mesum”.

Ketua Komisi I, DPRD Kabupaten Serang, Eki Baehaki mengatakan, pertumbuhan usaha warung Remang-remang di wilayahnya sudah semakin marak, bahkan mulai meresahkan warga.

Selain menggunakan Rumah Toko (Ruko) pihak pengusaha penjaja minuman keras dan mesum tersebut, beberapa diantaranya ada yang  menyewa rumah tinggal dan mendirikan sejumlah gubuk-gubuk di pinggir jalan Lingkar Selatan (JLS).

Sebagai Informasi, JLS berada di perbatasan antara wilayah Kabupaten Serang dan Pemerintah Kota Cilegon.

Jalan ini menghubungkan Kawasan wisata Pantai Anyer dengan Jalan Tol Merak –Jakarta.isi Partai Demokrat itu, demi ketertiban warga diminta kepada pihak Pemerintah Daerah (Pemda) segera menertibkan keberadaan warung-warung tersebut.

Hal ini, dimaksudkan agar image daerah Kabupaten Serang tidak menjadi kota penyedia tempat mesum.

“Terutama warung remang-remang yang berada di daerah JLS, wilayah Keramatwatu perbatasan Kabupaten Serang-Cilegon,” katanya dikutip 9 Agustus 2023.

Dijelaskan Eki, pertumbuhan usaha “Warung Mesum” atau yang sering juga disebut Warung Remang-remang” di wilayah Kabupaten Serang mulai menjamur sejak beberapa tahun terakhir.

Keberadaannya mulai diprotes warga, karena beberapa diantaranya dinilai akan berdampak buruk bagi perkembangan remaja dan lingkungan.

Dia menyarankan,  agar dalam melaksanakan penertibannya tidak saja hanya dilakukan oleh Satpol PP, tapi juga berkoordinasi dan melibatkan Aparat kepolisian.

“Dari pantauan saya, usaha warung remang-remang tersebut tidak saja berbentuk warung biasa tapi juga berada di sejumlah Ruko.

Keberadaan warung remang-remang itu identic dengan menjual minum-minuman keras dan ditambah dengan peraktik prostitusi,” kata Eki.

Eki juga memastikan, bahwa seluruh usaha warung remang-remang tersebut tidak memiliki izin dari Pemda Kabupaten Serang.

Bakan beberapa diantaranya, kata Eki, ada yang membangun warung  di atas trotoar. “Sudah jangan ada toleransi, langsung bongkar aja,” tutur Eki.

Disebutkannya, bahwa Pemda Kabupaten Serang, tidak pernah mengeluarkan izin usaha tempat hibuar malam. “Jadi kalo ada yang mengaku punya izin usaha hiburan malam itu pasti nggak betul,” tegasnya. (Adv DPRD Kabupaten Serang)


Share this article

Related posts