leonews.co.id
Nusantara

Pemprov Banten Terima Apresiasi Dan Penghargaan dari Kementerian Dalam Negeri

Share this article

 

Banten (Leonews) – Pemprov Banten menerima apresiasi dan penghargaan dari Kementerian Dalam Negeri RI atas keberhasilan Pemerintah Provinsi Banten integrasikan perencanaan dan penganggaran berbasis elektronik ke dalam Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD)

Gubernur Banten Wahidin Halim diwakili Sekretaris Daerah Pemprov Banten Al Muktabar dalam menerima penghargaan yang diserahkan oleh Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Tjahyo Kumolo. Penyerahan penghargaan menjadi bagian dalam pembukaan Sosialisasi Permendagri No 70 Tahun 2019 Tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah di Hotel Grand Paragon, Jakarta (Selasa, 15/10/2019).

Sistem Informasi Pemeriintrah Daerah (SIPD) merupakan integrasi sistem yang dibangun oleh Kemendagri sebagai portal terpadu 4 sektor tata kelola pemerintahan yaitu e-Planning, e-Budgeting, e-Reporting, dan e-Sakip.

Pemprov Banten telah mengintegrasikan SIPD dengan Sistem Informasi Manajemen Perencanaan, Penganggaran dan Pelaporan (SIMRAL) yang dikembangkan oleh Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) di empat sektor tata kelola pemerintahan.

Gubernur Banten Wahidin Halim dalam hal ini Provinsi Banten, dinilai Kemendagri telah mendukung penuh pemanfaatan teknologi informasi untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas, ketepatan, dan kecepatan baik dalam pengambilan keputusan perencanaan maupun dalam pelayanan kepada masyarakat.

Selanjutnya Gubernur Banten Wahidin Halim mengatakan jika Provinsi Banten memanfaatkan teknologi informasi (e-goverment) sebagai media untuk membantu menjalankan sistem pemerintahan secara lebih efektif dan efisien.

 

Pemanfaatn teknologi informasi merupakan implementasi dari Instruksi Presiden No. 3 Tahun 2003 dalam menunjang aktivitas pemerintahannya, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah menuju terwujudnya e-government di Indonesia.

Sesuai amanat mengenai Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang dicantumkan dalam Peraturan Presiden No. 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. Disebutkan bahwa penyelenggaraan pemerintahan berbasis elektronik yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi perlu diterapkan sebagai bentuk dukungan dalam rangka pengembangan pelayanan kepada masyarakat.

Dalam penerapannya, sampai dengan saat ini SIMRAL Pemprov Banten dari sisi tahapan pembangunan telah menjangkau seluruh komponen SAKIP (Sistem Akuntabilitas Kinerja Internal Pemerintah) secara terintegrasi. Sejak perencanaan, penganggaran, tata kelola keuangan, pengendalian, evaluasi, dan pelaporan. Database SIMRAL telah memungkinkan satu kali input untuk satu transaksi di salah satu tahapan untuk digunakan di seluruh tahapan.

Provinsi Banten bekerjasama dengan BPPT telah bekerjasama sejak 2017 membangun dan menggunakan SIMRAL versi provinsi. Kerjasama ini sebagai amanat Rencana Aksi Pencegahan Korupsi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) walaupun sebelumnya SIMRAL yang dikembangkan oleh BPPT baru untuk pemerintah kabupaten/kota.

Turut hadir: Ketua KPK RI Agus Rahardjo, Kepala BPS, pejabat Kemendagri RI, para Sekda, Kepala Bappeda, Kepala BPKAD, Inspektur, Karo Hukum, dan Karo
Pemerintahan Provinsi atau yang mewakili; serta Sekda, Kepala Bappeda, dan
Kepala BPKAD Kab/Kota atau yang mewakili. (ADV)


Share this article

Related posts