SERANG (leonews.co.id) – Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Banten Al Muktabar menegaskan bahwa keberadaan organisasi dalam struktur organisasi tata kerja (SOTK) di lingkungan Pemprov Banten harus dapat menjawab setiap persoalan dalam pelayanan terhadap masyarakat. Untuk itu, Ia menginginkan agar SOTK dapat lebih kaya fungsi namun lebih hemat dalam strukturnya.
Hal itu disampaikan Sekda saat membuka Rapat Diseminasi kajian re-Organisasi Perangkat Daerah dilingkungan Provinsi Banten 2019, bertempat di Bappeda Provinsi Banten Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Jumat (28/6/2019).
Sekda mengatakan, kebutuhan organisasi bagi penyelenggaraan urusan pemerintahanpada dasarnya menjawab apa yang menjadi upaya pemerintah untuk pencapaian kesejahteraan, pengganguran dan lainnya bagi rakyat. Maka dibutuhkan infrastruktur untuk mencapai hal tersebut.
“Jauhkan berpikir tentang ‘saya mendapat jabatan apa dan mendapat apa dan seterusnya, karena kita adalah Aparatur Sipil Negara yang akan patuh sesuai dengan kebijakan kelembagaan untuk kita menempatkan diri dalam peran-peran itu, itulah filsosofi besarnya,” jelas Sekda.
Lebih lanjut Sekda mengatakan bahwa pihaknya mencoba mendalami diberbagai kesempatan dalam rangka prinsip-prinsip keorganisasian, baik organisasi modern maupun organisasi yang berbasis perlu mengimprovisasi kompentensi manajerial, kompentensi teknis dan kompentensi sosial kultural tempat menampung pemerintah berkreasi dan bekerja. Atas prinsip-prinsip itu, lanjutnya, Pemprov dihadapkan dengan regulasi untuk kita memastikan capaian kinerja yang berbasis urusan tersebut. Oleh karenanya, urusan tersebut akan pas apabila menggunakan prinsip organisasi yang hemat struktur dan kaya fungsi.
“Anggapan bahwa organisasi itu untuk menampung orang, itu yang tidak benar. Organisasi itu adalah tempat mengeksplorasi pekerjaan. Oleh karenanya dalam kajian ini, yang saya harapkan betul adalah bagaimana analisis bukan kerja dulu, beban kerjanya sudah terpetakan secara terstruktur baru tempatkan itu kedalam organisasi,” tegas Sekda.
Kepala Bappeda Provinsi Banten Muhtarom mengatakan, desiminasi Kajian Re-organisasi Perangkat Daerah Provinsi Banten bermaksud agar menjadi landasan bagi evaluasi susunan OPD yang dapat dipertanggung jawabkan secara ilmiah. Tujuannya, 1) Mengidentifikasi permasalahan yang dihadapi dalam pelaksanaan TUSI (tugas fungsi) OPD, 2) Mengidentifikasi dimensi yuridis, 3) Mengidentifikasi perubahan yang perlu diadopsi/diantisipasi dan memegang teguh prinsip berkegunaan/manfaat karena menjadi sumber utama substansi penyusunan kebijakan reorganisasi OPD di Pemerintah Provinsi Banten dan menjadi naskah akademis bagi amandemen Perda No.8/2016 Provinsi Banten. (Sumber Kominfo Banten)