leonews.co.id
Berita Pilihan Hukum

KPK Menyebut, Kasus Korupsi Pada Proyek Pekerjaan Jalan Didominasi Suap! Baca Selengkapnya di Sini

Pembengunan proyek jalan
Share this article

Leonews.co.id  – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan kajian terhadap proyek pembangunan jalan di seluruh Indonesia.

Dari kajian tersebut, menunjukkan telah terjadi sejumlah kasus korupsi pada penyelenggaraan jalan yang didominasi adanya suap dan penyalahgunaan kewenangan.

Kepala bagian pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebutkan, perbuatan curang dilakukan oleh pemborong atau pengawas dan penerima pekerjaan, serta penyelenggara negara selaku pengurus atau pengawas yang ikut dalam pemborongan dan ijon pekerjaan.

Hal ini menurut Ali, dibuktikan lewat beberapa kasus korupsi terkait pembangunan infrastruktur jalan yang telah ditangani oleh KPK dalam rentang tahun 2015 hingga 2022.

Di antaranya kata Ali, ada kasus korupsi di Kabupaten Bengkalis pada tahun 2022, melibatkan suap terkait proyek pembangunan jalan.

Keduan pada tahun 2017 terjadi suap terkait dana peningkatan ruas jalan Kemiri-Depapre di Provinsi Papua.

Kasus ketiga dan keempat terjadi pada tahun 2016, yakni suap terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk pembangunan dan perawatan jalan di Sumatera Barat.

Ditambah lagi dengan modus berupa pengusulan kegiatan pelebaran jalan Tehoru-Laimu dalam kegiatan pekerjaan konstruksi jalan Werinama-Laimu.

Di sisi lain catatan KPK menyebutkan, sebanyak 174.298 Kilo meter kondisi inprastruktur jalan di seluruh Indonesia dalam keadaan rusak parah.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, hal itu berdasarkan kajian yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2021.

Dari jumlah itu, sebanyak 546.116 kilo meter merupakan jalan nasional.

Sedangkan sisanya terdiri dari jalan  provinsi, hingga kabupaten-kota.

Menurut Ali Fikri, dari data tersebut memperlihatkan jalan-jalan dengan kondisi baik tidak mencapai 50 persen.

Menurutnya, capaian pembangunan kondisi jalan ini tidak selaras dengan besaran anggaran yang telah dialokasikan pemerintah setiap tahunnya.

Ali menyebut, pada tahun 2023 pemerintah menggelontorkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Rp125,18 triliun.

Itu diberikan melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) untuk pembangunan infrastruktur, termasuk pembangunan jalan.

Sedangkan di tahun sebelumnya, pagu anggaran yang diberikan mencapai Rp143,5 triliun (2021) dan 125,9 triliun (2022).

“Anggaran besar yang dikeluarkan untuk pembangunan ini justru dijadikan lahan basah tindak pidana korupsi,” tuturnya. ***


Share this article

Related posts