leonews.co.id
Nusantara

Dindikbud Banten, Tak Memberlakukan SKTM dan Zona PPDB

Share this article

Serang (leonews.co.id) – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten,  tidak lagi memberlakukan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dan tidak juga selalu memberlakukan menggunakan pendaftaran secara online sebagai syarat pada Penerimaan Peserta  Didik Baru (PPDB) untuk SMK dan SMA Negeri tahun ajaran yang akan datang. Hal itu terungkap dalam rapat penyusunan kalender  akademik dan Persiapan 2019, yang diselenggarakan oleh Dindikbud Provinsi Banten, Kamis (28/3).

Sekretaris Dindikbud Banten, Ujang Rafiudin, menyebutkan pada tahun ajaran baru yang akan datang, SMA dan SMK negeri di Banten mulai mengunakan zona terdekat  dari sekolah yang dituju. “Hal ini sebagai implementasi dari Permendikbud No 51/2018 tentang PPDB,” kata Ujang.

Ujang menyebutkan, isi rapat diantranya tentang jadwal pelaksanaan kegiatan PPDB, UTS, Libur nasional dan berbagai hal yang berkaitan dengan akademik. Hadir dalam rapat tersebut, Perwakilan dari para Kepala Sekolah dari delapan kabupaten kota se-Banten, pengawas, serta perwakilan dari seluruh Dinas Pendidikan kota dan kabupaten.

Berkaitan dengan zona ini, kata Ujang tidak semua sekolah SMK dan SMA negeri di Banten memberlakukannya. Karena ada juga siswa yang rumahnya sangat jauh dari sekolah bisa masuk kesekolah yang dituju. Contohnya SMA Negeri Cahaya Madani Banten Boarding School (CMBBS) di Pandeglang.

Untuk diketahui  untuk masuk di SMA negeri ini, seperti dikutip dari situs resminya, bahwa pendaftaran dimulai pada tanggal  11 s.d 22 Februari 2019. Sedangkan syarat-syarat pendaftaran sebagai berikut  :

Cara Pendaftaran

  1. Pendaftaran dilaksanakan secara daring (ON LINE) ke http://ppdbsmancmbbs.sch.id
  2. Calon peserta mengirim berkas pendaftran secara lengkap
  3. Berkas pendaftaran dimasukan ke dalam amplop coklat besar dan dikirimkan melalui Kantor Pos / jasa pengiriman lainnya paling lambat  tanggal 22 Februari 2019 ( cap pos)  ke alamat : Kepala SMAN CMBBS Provinsi Banten, C.q Panitia PPDB 2019
    Jl.Raya Pandeglang – Labuan Km.03 Kuranten Kec. Majasari – Kabupaten Pandeglang
    Kode Pos : 42216

Call Center Panitia :  081548492120, 085223685722, 08128812259

  1. Pelaksanaan Seleksi

Seleksi dilaksanakan melalui 4 tahap, yaitu: Tahap I Seleksi Adminitrasi: 11 – 25 Februari 2019. Pengumuman hasil seleksi  tahap I:  2 Maret 2019. Daftar Ulang I untuk Tes Akademik:   4 – 9  Maret 2019.

Tahap II Tes Akademik:  16 Maret 2019. Pengumuman hasil seleksi tahap II:  30 Maret 2019, Tahap III Psikotes dan Tes Keagamaan: 13 April 2019. Pengumuman hasil seleksi  tahap III: 20 April 2019. Tahap IV Tes Kesehatan: 26 April – 30 April 2019. Pengumuman Seleksi Tahap Akhir:  25  Mei 2019. Daftar Ulang II:  27 – 30 Mei 2019.

  1. Persyaratan Pendaftaran : Umum. Memiliki kecerdasan intelektual, emosional dan spiritual yang tinggi. Pada tanggal 1 Juli 2019 maksimal berusia 17 tahun dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa setempat sesuai dengan domisili calon peserta didik.

Persyaratan lainnya :

  1. Sehat jasmani dan rohani, tidak merokok dan bebas narkoba.
  2. Lulus SMP/MTs/Sederajat pada Tahun pelajaran 2018/2019
  3. Bersedia dididik dan menetap di asrama selama 3 tahun
  4. Berkomitmen tinggi dan bersedia mengikuti pendidikan di SMAN Cahaya Madani Banten Boarding School sampai dengan selesai selama 3 tahun (tidak pindah sekolah) kecuali dengan sebab dikeluarkan oleh pihak sekolah karena melanggar tata tertib sekolah (sangat berat).
  5. Calon yang diterima tetapi tidak mendaftar ulang sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan, dinyatakan mengundurkan diri.
  6. Pendaftar berasal dari SMP/MTs.negeri maupun swasta di Provinsi Banten atau orang tuanya berdomisili di wilayah Provinsi Banten.

Jalur Test

  1. Mengisi formulir pendaftaran.
  2. Nilai raport minimal 70 (10-100) atau rata-rata minimal 75 pada aspek kognitif  untuk mata pelajaran Matematika, IPA, IPS, dan Bahasa Inggris (semester 1 s.d 5).
  3. Kelengkapan berkas pendaftaran melampirkan:
  4. Foto kopi raport kelas VII (semester 1 & 2), kelas VIII (semester 3 & 4), dan kelas IX (semester 5) dan dilegalisir oleh Kepala Sekolah
  5. Surat Keterangan Peringkat kelas atau pararel dari Kepala SMP/MTs/Sederajat.
  6. Surat rekomendasi dari Kepala SMP/MTs.
  7. Surat keterangan berkelakuan baik dari Kepala SMP/MTs.
  8. Pas foto hitam putih ukuran 3×4 (2 lembar), 2×3 (2 lembar).
  9. Foto kopi piagam prestasi/sertifikat kursus Bahasa Inggris selama di SMP/MTs dilegalisir (jika ada).
  10. Foto kopi sertifikat Akreditasi Sekolah
  11. Foto kopi Kartu Keluarga yang dilegalisir oleh Disdukcapil
  12. Bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah bagi calon peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu.
  13. Surat keterangan dari direktur jenderal yang menangani bidang Pendidikan dasar dan menengah (khusus untuk calon peserta didik berasal dari sekolah di luar negeri).

Jalur Prestasi

Calon peserta dinyatakan lulus PPDB SMAN CMBBS melalui jalur prestasi apabila:

  1. Calon peserta tersebut memperoleh juara 1,2, atau 3 pada OSN/KSM SLTP/MTs  Tingkat Nasional yang dibuktikan dengan foto kopi piagam/SK yang dilegalisasi oleh Kepala Dinas Pendikan dan Kebudayaan Provinsi / Kanwil Kemenag; atau
  2. Calon peserta yang terbukti hafal minimal 15 Juz Al Quran (tes tahfidz)
  3. Lulus Tes Kesehatan. (Red 01)

Share this article

Related posts