leonews.co.id
Berita Pilihan

Al Muktabar  Minta Jadi Sekda Banten Lagi, Akan Bekerja Penuh Tanggung Jawab

Share this article

BANTEN (leonews.co.id) –  Beredar video di Group WhatsApp, tentang  pernyataan Gubernur Banten, Wahidin Halim, bahwa Sekretaris Daerah (Sekda) Al Muktabar telah datang menghadapnya pada malam hari. Namun tidak dijelaskan dalam rekaman video tersebut, kapan tepatnya Al Muktabar menemui dan di mana tempat nya.

Sementara Kepala Biro Administrasi dan Pimpinan, Pemprov Setda Banten,  Beni Ismail, menyebutkan, bahwa kedatangan Al Muktabar menghadap Wahidin Halim, terjadi pada Minggu,  20 Februari 2022 malam. “Pertemuan antara pak gubernur dan pak Muktabar di lakukan pada Minggu malam,” katanya menjawab leonews.co.id, Senin 21 Februari 2022.

Wahidin menjelaskan dalam rekaman video itu, bahwa Al Muktabar telah datang menghadapnya dan meminta maaf. Disebutkan juga dalam rekaman video itu, Al Muktabar meminta akan bekerja kembali untuk menjadi Sekda di Provinsi Banten.

Wahidin menyebutkan, dalam pertemuan antara keduanya, bahwa Al Muktabar telah berjanji untuk memindahkan status kepegawaiannya ke Provinsi Banten dan bekerja dengan penuh tanggungjawab.

“Menyikapi apa yang disampaikan, oleh saudara Al Muktabar. Maka hari ini saya akan mempersiapkan surat kepada kemendagri, untuk menarik usulan pemberhentian Al Muktabar sebagai Sekda Provinsi Banten,” tutur Wahidin.

Diakhiri rekaman video tersebut, Wahidin Halim, meminta  masyarakat Banten untuk tetap tenang. “Saya minta agar persoalan ini, tidak dijadikan sebagai komoditas politik,” tegas Wahidin.

Untuk diketahui, sebelumnya  12 Agustus 2021, Sekda Banten Al Muktabar telah mengajukan surat permohonan perpindahan tugas dari Sekda Banten ke tempatnya bertugas semula di Kemeterian Dalam Negeri. Selanjutnya atas permohoan itu juga, Gubernur Banten Wahidin Halim, mengirimkan surat usulan ke Kemendagri untuk pemberhentian Al Muktabar sebagai Sekda.

Dua hari setelah pemberhentian Al Muktabar sebagai Sekda Banten, yakni 14 Agustus 2021, Wahidin menunjuk  Muktarom sebagai Pelaksana tugas (Plt) Sekda untuk mengisi kekosongan jabatan.

Namun belakangan persoalan penempatan Muktarom sebagai Plt  Sekda,  menjadi Polemik di kalangan masyarakat di Provinsi Banten. Terlebih setelah Al Muktabar, mengajukan gugatan kepada Gubernur Banten Wahidin Halim melalui  Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang,  Rabu 16 Februari 2022.

Menurut Al Muktabar, dibebaskannya Dia,  dari tugas sementara sebagai Sekda, sama artinya denga diberhentikan dari tugas. “Itu bukan kewenangan gubernur. Karena sesuai dengan PP 11 2017 Jo PP 17 2020 bahwa JPT Utama, JPT Madya dan Fungsional Keahlian Utama itu otoritas Bapak Presiden. Dan itu tidak didelegasikan,” tegas Al Muktabar, kepada wartawan.

Di laman resmi PTUN Serang itu, Al Muktabar menyebut bahwa dirinya tak pernah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Sekda di Pemerintah Provinsi Banten.

Al Muktabar diangkat sebagai Sekda Pemprov Banten, berdasarkan Surat Keputusan Presiden Joko Widodo, melalui Menteri Dalam Negeri. Pelantikan ini sesuai Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 52/TPA Tahun 2019 tanggal 20 Mei 2019 tentang perihal Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten.

Editor     : Wisnu Bangun  

 


Share this article

Related posts