leonews.co.id
Info TNI/Polri

Satresnarkoba Polres Serang Beserta Jajaran Berhasil Tangkap 18 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba Dalam Tiga Hari

Share this article

BANTEN (leonews.co.id) – Tim Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polres Serang beserta jajaran ungkap kasus penyalahgunaan narkoba di Aula Polres, Kamis (01/02/2024). Ini merupakan hasil kegiatan selama tiga hari di 13 titik wilayah hukumnya.

“Alhamdulillah tiga hari berjalan operasi ini, kita sudah melakukan kegiatan di 13 titik dan  amankan 18 orang tersangka dengan barang bukti sekitar 401 gram sabu dan 700 sekian butir psikotropika berupa tramadol. Tersangka beraksi sesuai perannya masing masing, ada yang sebagai distributor, sebagai kurir dan sebagai pedagang narkoba,” kata Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko saat konferensi pers didamping Wakapolres Kompol Ali Rahman, Kasatresnarkoba AKP M Ikhsan dan Kasihumas AKP Dedi Jumhaedi.

Condro menjelaskan, untuk kasus sabu tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 sampai 20 tahun dan maksimal hukuman mati. “Untuk pengedar obat keras, tersangka dijerat Pasal 435 Undang-Undang RI No 17 Th 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar,” jelas mantan Kasubdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Banten ini.

Menurut Condro, kedepannya Polres Kabupaten Serang akan pastikan untuk wilayahnya bebas narkoba. “Nanti kita akan bangun desa bebas narkoba. Saat ini, para tersangka dalam proses pengembangan, masih kita amankan dan kita proses pidana,” jelasnya.

Wakapolres Serang Kompol Ali Rahman menambahkan, dari 18 tersangka, 16 diantaranya merupakan kurir dan pengedar sabu. Sementara 2 tersangka lainnya merupakan pengedar psikotropika. Dari para tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti 401,16 gram narkoba jenis sabu dan 751 butir psikotropika jenis tramadol dan hexymer.

“Para pengedar mendapatkan narkoba dari wilayah Jakarta dan Tangerang. Berdasarkan keterangan tersangka, mereka mendapatkan masing – masing itu sekitar 200 sampai 300 paket. Setiap paket mendapatkan kurang lebih 50.000 pertama. Jadi kalau mereka mungkin mengambil 3 atau 4 paket bisa mendapat 150 ribu sampai 200 ribu. Maka dalam sebulan mereka dapat penghasilan sekitar 20 sampai 25 juta,” katanya.

Ali menjelaskan, para tersangka merupakan kurir dan pengedar. Untuk transaksi antara penjual dan pembeli tidak saling kenal karena transaksi dilakukan melalui telepon. Bahkan ada yang melakukan transaksi melalui media sosial WhatsApp atau Instagram. “Kami berkomitmen memberantas peredaran narkoba. Namun polisi tidak dapat bekerja sendiri. Oleh karenanya, kami mengimbau kepada masyarakat untuk membantu dan tidak takut melapor jika melihat aktivitas yang mencurigakan,” ungkapnya.

Dalam upaya memberantas narkoba, lanjut Ali, pihaknya telah mendirikan kampung narkoba, yang fungsinya untuk memberikan pemahaman tentang bahaya narkoba serta hukuman bagi para pelaku. “Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk menghindari narkoba. Sesuai perintah pimpinan, siapapun yang terlibat, walaupun hanya sebatas pengguna akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tutupnya. (Red02)


Share this article

Related posts