leonews.co.id – Dalam menegakkan aturan kepatuhan masyarakat dalam mentaati aturan protokol kesehatan (Prokes), Polda Lampung bentuk satgas Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD).
Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno melalui Kabid Humas Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad membenarkan telah membentuk KRYD itu. “Ya benar kita sudah bentuk satgas KRYD, mulai awal bulan Maret ini,” kata Pandra, Sabtu (12/3/2022).
Surat perintah yang di tanda tangani Kapolda Lampung tersebut, terhitung mulai tanggal 01 Maret sampai dengan Tanggal 31 Maret 2022, melibatkan unsur gabungan pada Satker jajaran Polda Lampung, ujar Pandra.
“Polda Lampung melibatkan 100 personil gabungan, yang tergabung dalam satgas KRYD ini,” tandasnya.
Menurut Pandra, personil satgas KRYD ini bertugas untuk menghimbau masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan. “Dan personil tersebut kita bagi dalam 2 satgas, (satgas A dan B) yang nantinya bertugas menghimbau masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan,” jelasnya.
Pandra menjelaskan, personil gabungan tersebut setiap hari nya akan melaksanakan tugas menghimbau masyarakat untuk tetap mematuhi prokes di tempat keramaian seperti pasar, mall dan pusat perbelanjaan lainnya, yang menjadi pusat kerumunan masyarakat di Bandar Lampung.
Menurut Pandra, saat ini memang terjadi tren penurunan kasus Konfirmasi postif covid-19, oleh karena itu dengan situasi ini, kita harus pertahankan yaitu dengan cara terus mengingatkan masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan, memakai masker, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan rajin mencuci tangan.
“Apalagi saat ini masyarakat kita akan menyambut bulan suci Ramadhan 1443 H, tentunya kita harus terus ingatkan masyarakat, agar patuh terhadap protokol kesehatan, untuk mencegah klaster baru yang sangat mengkhawatirkan,” pungkasnya. (Bidhumas/Nelly/Red02)

