leonews.co.id
Info TNI/Polri

Kejari Serang Musnahkan Barang Bukti Hasil Sitaan Kasus Perkara Umum

Share this article

SERANG (leonews.co.id) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang musnahkan barang bukti dari hasil sitaan terkait penanganan perkara tindak pidana umum pada tahun 2021. Semua barang bukti dimusnahkan dengan cara di bakar di depan Kantor Kejaksaan Negeri Serang, Rabu (15/12/2021).

Tercatat selama tahun 2021 ada sebanyak 184 perkara tindak pidana umum yakni, 126 perkara narkotika, 34 perkara kesehatan, 24 perkara pencurian, pembunuhan dan lain sebagainya.

Adapun barang bukti yang di musnahkan ialah, Sabu seberat 130,7 gram, Ganja seberat 349,1 gram, Tembakau Gorila seberat 185,1 gram, Tramadol sebanyak 8.799 butir, MF sebanyak 1.079 butir, Handphone sebanyak 25 unit, pakaian 16 helai, Senjata Api Revolver 1 Unit, Perkakas bengkel sebanyak 15 buah dan Senjata tajam 5 buah.

Kepala Kejari Serang Freddy D Simandjuntak, didampingi perwakilan instansi pemerintah yang bersangkutan, langsung memimpin pemusnahan barang bukti tersebut.

“Ini merupakan agenda rutin yang biasa kita lakukan,” kata Freddy usai memberikan keterangan di kegiatan tersebut.

Ia menambahkan, selama tahun 2021 upaya pemusnahan barang bukti sudah dua kali dilakukan, yang pertama di bulan Juli 2021, yang kedua Desember 2021.

Freddy menyampaikan bahwa semua ini merupakan suatu komitmen Kejari Serang dalam upaya menuntaskan kasus perkara. (Addin/Red02))


Share this article

Related posts