leonews.co.id
Hukum

Bupati Bogor Akan Lakukan Langkah Hukum Kepada Rhoma Irama

Share this article

BOGOR (leonews.co.id) – Pedangdut Rhoma Irama akan digugat secara hukum oleh Bupati Bogor Ade Yasin, karena melanggar Perbup No. 35 tahun 2020 tentang PBB Secara Proporsional. Rencana gugatan hukum ini dilakukan akibat berangnya Ketua Gugus Tugas covid 19 wilayah Bogor tersebut, atas conser yang dilakukan oleh Raja dangdut
itu, dalam mengisi acara khitanan salah satu warga Pamijahan, Kabupaten Bogor, Minggu (28/6).

Rhoma Irama menyanyikan beberapa lagu dalam acara tersebut, sementara Pemerintah Kabupaten Bogor sedang melakukan PSBB Proporsional hingga 2 Juli 2020 mendatang. Penyanyi dengan julukan Raja Dangdut itu tampil
sehingga mengundang keramaian di zona merah.

Tindakan Rhoma yang dinilai acuh itu, membuat Bupati Bogor Ade Yasin yang juga Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor langsung meminta aparat bertindak tegas. Karena sebelumnya pihak kantor Bupati Bogor sudah mengirimkan surat peringatan agar Rhoma Irama tidak tampil dan segala bentuk hiburan ditiadakan karena bisa mengundang keramaian.

Entah apa yang ada dibenak Rhoma Irama saat itu, karena kenyataannya beberapa acara tetap dilangsungkan. Rhoma Irama tak mengindahkan Perbup tentang PBB Secara Proporsional tersebut. Perbup ini sebagai persiapan pelaksana adaptasi kebiaasaan baru untuk pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019 (C0vid 19) di wilayah Kabupaten Bogor.

“Semuanya harus diproses hukum. Tidak pandang bulu, siapa pun orang yang melanggar aturan, jangan sampai Kabupaten Bogor menjadi epicentrum Covid-19 karena ulah orang-orang yang tidak bertanggung jawab,” tegas bupati melalui pesan singkat yang diterima media, Minggu (28/6/2020) malam ditulis JPNN.

Bupati Bogor Ade Yasin mengaku akan mengambil langkah tegas, karena khawatir hal tersebut menjadi preseden buruk bagi masyarakat lainnya. “Daerah Pamijahan merupakan satu dari 29 kecamatan di Kabupaten Bogor yang kini berstatus zona merah,” katanya.

Kabupaten Bogor mencatat ada satu pasien COVID-19 dan 12 pasien dalam pengawasan (PDP) yang berstatus aktif di wilayah tersebut. Ia juga bahkan sudah mengutus petugas gabungan menyampaikan surat peringatan kepada warga Desa Cibunian bernama Surya Atmaja, sebagai pihak yang mengundang Rhoma Irama menggelar konser dalam acara khitanan anaknya.

Sebelumnya, Rhoma Irama sempat mengumumkan pembatalan konsernya melalui video singkat yang tersebar di media sosial. Artis yang dijuluki Raja Dangdut itu menerangkan bahwa undangan konser acara khitanan itu terjadi dua bulan lalu, dengan harapan pada saat hari pelaksanaan yakni 28 Juni 2020 sudah selesai masa pandemi COVID-19.

“Karena pandemi COVID-19 masih berlangsung dan ada larangan atau penolakan izin keramaian, maka kami dan tuan rumah akan menunda atau menjadwalkan kembali untuk manggung di desa tersebut,” kata Rhoma. Ia bahkan meminta para penggemarnya bersabar dan menghormati aturan PSBB proporsional khususnya di Kabupaten Bogor.

Sumber berita : JPNN.com
Editor : Wisnu Bangun


Share this article

Related posts