KOTA TANGERANG (leonews.co.id) – Sebanyak 1.100 warga binaan Lembaga pemasyarakatan (Lapas) Pemuda Kelas IIA Tangerang, diusulkan untuk mendapat menjelang Raya Idulfitri 1440 H. Hasil proses penetapan narapidana yang akan mendapat remisi tersebut akan diketahui pada H-3 Lebaran secara online.
“Sudah kita usulkan, ada 1.100 orang yang sudah memenuhi syarat. Tinggal ditunggu disetujuinya berapa,” ujar Kepala Lapas Pemuda Tangerang, Jumadi, Sabtu, 25 Mei 2019.
Jumadi mengatakan, remisi merupakan hak para warga binaan atau narapidana. Sehingga, jika diusulkan memenuhi syarat substantif dan administratif, remisi akan didapatkan.
“Yang pasti kalau memenuhi syarat, tidak melanggar dan sebagainya, remisi akan turun (diterima),” katanya.
Untuk diketahui, remisi adalah pengurangan hukuman. Remisi juga terbagi dalam dua kategori, yaitu Remisi Khusus (RK) I dan RK II. RK I diberikan kepada seluruh warga binaan yang memenuhi syarat mendapatkan remisi, namun masih harus menjalani sisa pidana. Sedangkan warga binaan yang mendapat RK II, bisa langsung bebas.(*)