leonews.co.id
Headline

Delapan Pengelola Tambang Liar Ditangkap Polda Banten

Share this article

BANTEN (leonews.co.id) – Polda Banten mengamankan delapan orang yang terlibat penambangan tanpa izin di sejumlah lokasi, selama sepekan terakhir. Penambangan dimaksud diantaranya merupakan tambang pasir dan tambang emas yang beroperasi tanpa izin resmi.

Mereka yang diamankan masing-masing YD (58), AN (64), MS (58), KR (51), MS (63), AU (47), SN (46), dan SS (47).

Kapolda Banten, Brigjen Pol Hengki, mengatakan, praktik tambang ilegal tidak hanya merugikan negara secara ekonomi, tapi juga menimbulkan kerusakan lingkungan dan mengancam keselamatan masyarakat.
“Kami akan terus memberantas segala bentuk penambangan ilegal karena aktivitas ini merusak alam dan membahayakan masyarakat,” ujarnya.

Mereka dijerat Pasal 158 dan 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara atau denda hingga Rp100 miliar.
Dalam pengamanan itu, pihak kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya 8 unit excavator.

Kemudian 40 karung batu, 42 gulungan glundung, 1 drum sianida, 5 blower, serta berbagai peralatan pengolahan emas lainnya.

Dalam konferensi pers di Kantor PUPR Banten Kamis 4 Desember 2025 Hengky menegaskan, bahwa lokasi tambang ilegal yang berhasil diungkap berada di Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, dan Kabupaten Lebak.

Menurutnya Polda Banten akan terus melakukan investigasi terhadap tambang-tambang lain yang beroperasi di wilayah Banten. “Sejauh ini baru tiga daerah yang berhasil kami ungkap. Lokasi lainnya sedang kami telusuri lebih lanjut,” ujarnya.

Dia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi terkait aktivitas penambangan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan. “Kepedulian masyarakat sangat membantu kami mewujudkan lingkungan yang aman dan berkelanjutan bagi warga Banten,” tegasnya. (Red01/Wis)


Share this article

Related posts