leonews.co.id
Headline

Waduhh, Rumah Perwira Polisi Disegel Polisi! Empat Orang Ditetapkan Tersangka TPPO

- Rumah mewah milik perwira Polri di Jalan Padat Karya, Gang H Anwar, Kecamatan Rajabasa Raya, Bandar Lampung disegel Polisi, Kamis 8 Juni 2023.
Share this article

Leonews.co.id – Rumah mewah milik perwira Polri  di Jalan Padat Karya, Gang H Anwar, Kecamatan Rajabasa Raya, Bandar Lampung disegel Polisi, Kamis  8 Juni 2023.

Info yang didapat, bahwa  penyegelan rumah milik mantan Kapolres di Lampung tersebut karena dijadikan sebagai penampungan Tempat Penjualan Orang Keluar negeri.

Ada 24 orang  perempuan warga Nusa Tenggara Barat (NTB) yang rencananya akan dijual ke Timur Tengah berhasil  dievakuasi oleh tim Polda Lampung dari rumah tersebut.

Belum diperoleh keterangan sejak kapan perempuan-perempuan tersebut ditampung di rumah terlantar tersebut.

Namun sejumlah sumber menyebut kondisi perempuan itu, dalam keadaan lemas dan ditangani oleh bidang Kesehatan Polda Lampung.

Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika,   membenarkan bahwa rumah tersebut adalah milik anggota polri berpangkat Ajun Komisari Besar Polisi (AKBP) berinisial  LW.

“Benar, memang dari hasil penyelidikan rumah tersebut merupakan rumah anggota Polri,” katanya kepada wartawan di Bandar Lampung, Kamis 7 Juni 2023.

Dia juga menyebutkan, penyergapan dilakukan petugas Polda Lampung pada Selasa 5 Juni 2023.

Dari hasil pemeriksaan, sebanyak empat orang ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Keempatnya masing-masing berinisial DW, AR, AL, dan IT. “Keempat tersangka ini semuanya berasal dari luar Lampung. Begitu pula ke-24 orang korban TPPO ini berasal dari Nusa Tenggara ????Barat (NTB),” jelas Helmy.

Disebutkan Helmy, DW memiliki peran cukup besar karena yang bersangkutan merupakan perekrut para korban serta memfasilitasi pembuatan paspor korban di Tanggerang, Banten.

“Untuk ketiga tersangka lainnya, yakni satu tersangka IT berperan membawa ke-24 korban berpindah-pindah lokasi dari NTB, Bogor (Jawa Barat) hingga Bandarlampung. Sedangkan dua orang tersangka AL dan AR membantu menyiapkan kebutuhan para korban TPPO dan mengawasinya agar tidak kabur,” ungkapnya.

Barang bukti (BB) yang diamankan polisi yakni, 24 lembar fotokopi dari calon PMI, sembilan lembar tiket pesawat, tiga handphone milik tersangka DW dan milik tersangka IT.

“Untuk modus operandi, para tersangka bersama-sama melakukan perekrutan dan menampung sementara 24 korban TPPO dari NTB. Kemudian dipersiapkan menjadi PMI ilegal guna dikirim ke Timur Tengah sebagai asisten rumah tangga (ART),” tutur Helmy.

Sementara Warga setempat sudah sejak lama tidak mengetahui pasti kemana pemilik rumah tersebut pergi.

Sejak belasan tahun, rumah tersebut dibiarkan kosong dan tak satupun warga yang pernah melihat dikunjungi oleh pemiliknya.

Kendati bangunan rumah tersebut tergolong mewah, namun tak terlihat ada yang merawat hingga ditumbuhi ilalang di sana-sini hingga menutupi seluruh pekarangan.

“Rumah itu milik anggota polisi berpangkat perwira. Sepertinya sekarang sudah pension dan keluarganya gak pernah datang,” kata salah seorang warga yang tak mau Namanya dipublikasikan. ***

 

 


Share this article

Related posts