leonews.co.id
Gaya Hidup Headline

KPK Sosialisasikan Peningkatan Integritas Dunia Usaha

Share this article

JAKARTA (leonews.co.id) – Sejak tahun 2004 hingga Desember 2023, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penangkapan terhadap 1.681 orang, 430 di antaranya merupakan pelaku usaha.

Demikian siaran resmi KPK yang diterima leonews.co.id Kamis 6 Mey 2024.

Dalam siaran itu disebutkan meski demikian, upaya penegakan hukum tidak akan menyelesaikan permasalahan secara menyeluruh, karena yang harus diperangi dalam pemberantasan korupsi adalah niat untuk melakukan korupsi.

Kondisi ini menjadi salah satu yang melatari kolaborasi antara KPK dan PT Perusahaan Gas Negara (PGN), melalui kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) yang digelar di Jakarta, Rabu (6/3).

“Tujuannya adalah untuk mengedukasi para pelaku dunia usaha tentang pentingnya persaingan usaha yang berintegritas, serta mendorong perilaku antikorupsi dalam ekosistem dunia usaha melalui peningkatan kualitas pelayanan publik,” kata Kepala pemberitaan KPK, Ali fikri.

Sementara Beni Syarief Hidayat, Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PGN, menegaskan komitmen PGN dalam meningkatkan integritas dan tata kelola perusahaan yang baik. Contohnya, untuk mengurangi risiko penyuapan PGN telah menerapkan digitalisasi dalam berbagai aktivitas strategis perusahaan.

“Seperti pengadaan barang/jasa (menggunakan iVendor, iPRO, MySAP), pembayaran (POPAY), dan informasi tagihan pelanggan (PGN Mobile & CRM). Selain itu, sosialisasi, deklarasi komitmen perwira PGN, serta pelaporan gratifikasi (GCG Online System/GOLS dan akan menggunakan Compliance Online System/COMPOLS mulai tahun 2024) merupakan langkah konkret yang diambil untuk menerapkan Good Corporate Governance, Etika Usaha/Kerja dan mencegah benturan kepentingan,” papar Beni.

Wawan Wardiana, Deputi Bidang Pendidikan dan Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK, menjelaskan bahwa korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang berdampak pada degradasi moral. Terkadang korupsi dianggap hal yang biasa, bahkan di lingkungan dunia usaha sendiri.

“Korupsi merupakan kejahatan yang tidak dapat dianggap sebagai budaya. Harus digalakkan agar budaya antikorupsi tumbuh di masyarakat. Untuk itu harapannya Bimtek KPK di PGN ini dapat memunculkan _awareness_ dari perwira-pertiwi PGN,” tegas Wawan.

Amien Sunaryadi, Komisaris Utama PGN, menyatakan dukungannya untuk mencegah terjadinya perilaku yang tidak terpuji yang dapat merugikan perusahaan dan negara. Karenanya, dalam forum ini Amien menegaskan pentingnya penerapan prinsip _No Bribery_ (tidak boleh ada suap-menyuap), _No Gift_ (tidak boleh ada hadiah yang tidak wajar), _No Kick Back_ (tidak boleh ada komisi, uang terima kasih, uang bagi-bagi) dan _No Luxurious Hospitality_ (tidak boleh ada jamuan-jamuan yang mewah dan berlebihan).

Bimtek ini turut dihadiri sejumlah perwakilan dari PGN, antara lain Fadjar Harianto Widodo (Direktur Keuangan & Manajemen Risiko) serta Harry Budi Sidharta (Direktur Strategi & Pengembangan Bisnis). Dari pihak KPK, hadir pula dua narasumber yaitu Ipi Maryati Kuding Bapak David Sepriwasa.


Share this article

Related posts