leonews.co.id
Headline Nusantara

Buang Sampah Sembarangan Di Denda Rp. 100 – 500 Ribu

Share this article

leonews.co.id – Masyarakat Kota Serang yang membuang sampah sembarangan, siap-siap dikenakan denda sebesar Rp 100 – 500 ribu. Denda sesuai dengan Perda No 7.

Demikian diungkapkan Kepala Dinas Lingkingan Hidup (DLH) Kota Serang, Farach Richi kepada wartawan, di kantor DPRD Kota Serang, Senin 23 Mei 2022.

Bahkan, kata Farach Richi, untuk Lembaga yang membuang sampah sembarangan dikenakan denda sebesar Rp 10 Juta hingga Rp 50 Juta. “Kita sudah mulai tahap sosialisasi. Karena Perda dan sanksi inipun telah ditetapkan pada akhir 2021,” kata Farach Richi

Lanjut Farach Richi, DLH Kota Serang juga telah berkordinasi dengan Satpol PP, Lurah dan Camat. “Ingatnya, sanksi paling rendah Rp 100 ribu hingga Rp 500 ribu untuk masyarakat yang membuang sampah sembarangan. Untuk Lembaga, Rp 10 Juta sampai Rp 50 juta,” tegasnya.

Farach Richi mengakui, sekarang pada 2022 sedang diterapkan, mengkaji dan menelaah. “Kita terapkan, dan DLH Kota Serang tidak bisa bergerak sendiri. Fungsional, pengawas dan penyuluh dilibatkan,” ungkapnya.

Diakhir wawancara, Farach Richi mengakui, sosialisasi untuk larangan buang sampah sembarangan dilakukan pada semester pertama dan semester kedua sudah bisa diterapkan.

“Akan kami kaji di tahun ini, yang menindak Satpol PP beserta kami DLH Kota Serang. Kebersihan adalah tanggung jawab bersama bukan hanya Pemerintah kota Serang. Makanya, kami mengajak, bukan hanya sampah, sanitasi juga harus dijaga oleh masyarakat Kota Serang,” tuturnya. (Addin/Red02)


Share this article

Related posts