leonews.co.id
Headline

Kasus Hibah Ponpes, Sepenuhnya Tanggung Jawab Pengguna Anggaran

Share this article

SERANG (leonews.co.id) – Kasus korupsi penyaluran dana hibah bantuan pondok pesantren (Ponpes) di Banten yang merugikan negara hingga Rp117 miliar, sepenuhnya tanggung jawab pengguna anggaran. Mantan Kepala Biro kesejahtraan (Kesra) Pemprov Banten, Irfan Santoso, sebagai Kepala SKPD sekaligus Pengguna Anggaran dan Pengguna Barang, harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Karena yang bersangkutan, bertindak dan melaksanakan tugasnya sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Pasal 10 tentang tugas Pengguna Anggaran. Demikian, disampaikan kuasa hukum Pemerintah Provinsi (pemprov) Banten sekaligus pengacara Gubernur Banten Wahidin Halim, pada diskusi “Mencari Otak Korupsi Dana Hibah Ponpes” Kamis 27 April 2021.

Diskusi ini diselenggarakan Kelompok Kerja (Pokja) Wartawan Cetak dan Elektronik, Perovinsi Banten, di Gedung AspirasiKota Serang. “Irfan Santoso, dalam hal ini melaksanakan fungsi sebagai kepala SKPD dan pelaksana teknis dan harus mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub),” kata Agus.

Menurutnya, Jadi Gubernur Banten dalam proses pelaksanaan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) telah mendelegasikan kewenangannya tersebut, kepada Irfan Santoso sebagai Kepala Biro Kesra. “ Jadi tidak relevan, bila mengkaitkan Gubernur dalam pelaksanaan hibah dan bansos secara teknis,” katanya.

Karena .Wahidin Halim, selaku Gubernur Banten lanjut Iwan, sudah melakukan tugasnya sesuai peraturan perundang-undangan dan Permendagri No. 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bansos serta PP No.12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Ditegaskannya, Gubernur Banten Wahidin memiliki komitmen yang kuat dalam pemberantasan korupsi. Dia, sangat mencintai kyai, sehingga tak heran untuk menyelamatkan bantuan pemprov ke pondok pesantren, ia pun melaporkan ulah oknum-oknum tidak bertanggungjawab dalam pemotongan dana hibah ponpes ke kejaksaan.

Agus juga memuji pegiat Anti Korupsi Uday Suhada yang menggaungkan semangat anti korupsi di Banten. “Gubernur meminta kepada saya, agar memenuhi segala kebutuhan yang diperlukan oleh kejaksaan dalam penyelidikan terutama yang berkaitan dengan dokumentasi pemberkasan dan lain sebagainya” ujarnya.

Dijelaskannya, program hibah pondok pesantren merupakan penjabaran visi dan misi yang dituangkan ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah dan Panjang Daerah (RPJMD) Provinsi Banten tahun 2017-2022. “Hibah diprogramkan tidak hanya karena kecintaan terhadap kyai, tetapi ada amanat RPJMD, sesuatu niat baik tidak mungkin untuk disengajakan menimbulkan kesalahan yang disadari” ujarnya.

Nama Wahidin Halim Diseret

Sebelumnya kasus ini sempat menjadi polemik. Karena Irfan Santoso yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kejaksaan Tinggi Banten, menyeret nama Gubernur Banten Wahidin Halim.

Kuasa hukum Irfan Santoso, Alloy Ferdinan menyebutkan, bahwa Irfan Santoso kliennya, merupakan korban kebijakan yang salah dan dipaksakan oleh Gubernur Banten Wahidin Halim terhadap bawahannya. “”Sebenarnya pak Irfan itu korban karena jabatannya,” ujar Alloy.

Dia menyebutkan, saat itu dana hibah terpaksa dialokasikan karena ada perintah dari gubernur sebagai atasannya. Padahal sebelumnya Irfan sudah mengatakan agar pemberian hibah kepada Ponpes ditunda pada anggaran tahun berikutnya karena waktunya sudah melampaui batas dan melanggar peraturan.

Pernyataan tersebut, kala itu disampaikan Irfan di kediaman dinas Gubernur Banten Wahidin Halim. “Namun ini karena perintah atasannya, dana hibah itu tetap dianggarkan di tahun 2018 maupun 2020,” kata Alloy.

Untuk diketahui, Kejaksaan Tinggi Banten, selama sepekan terakhir, sudah menetapkan sejumlah orang sebagai tersangka terhadap kasus dana hibah tersebut. Kesemuanya dijebloskan ke-dalam penjara, setelah menemukan sejumlah bukti penyimpangan yang nilainya mencapai Rp 117 miliar dari seluruh dana yang disalurkan.

Mereka itu, masing-masing mantan Kepala Biro Kesejahtraan Rakyat (Kesra) Irvan Santoso dan Ketua Tim Evaluasi Penganggaran Hibah Ponpes 2018 dan 2020 Toton Suriawinata. Selain itu kejaksaan juga menahan AG seorang tenaga honorer di Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Provinsi Banten, serta TB. AS sebagai pengurus salah satu ponpes penerima bantuan hibah.

Program penyaluran Dana hibah ini, dilakukan dua kali – masing-masing pada APBD tahun 2018 sebesar Rp66.228 Miliar yang diperuntukan untuk 3.364 Ponpes. Masing-masing Ponpes mendapatkan sebesar Rp20 juta.

Pada APBD 2020, Pemprov Banten kembali mengucurkan dana hibah untuk 4.042 Ponpes dengan masing-masing memperoleh Rp30 juta. Pada tahun itu, Pemprov Banten menganggarkan sebesar Rp117,780 miliar. (Henny/Red 01).


Share this article

Related posts