Serang, (leonews.co.id) – Bupati Serang Ratu Tatu Chasnah menerima audiensi puluhan honorer Kategori Dua (K2) yang mengadukan nasibnya terkait kejelasan status kepegawaian dan kesejahteraan honorer K2 di Kabupaten Serang. Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah bersama Wakil Ketua DPRD Kabupaten Serang Mansur Barmawi, Kepala Dindikbud Kabupaten Serang Asep Nugraha Jaya, dan Kepala BKPSDM Mochamad Ishak Abdul Rouf menyambut baik kedatangan honorer tersebut.
Salah satu honorer K2 Yati Ruyati Hasanah, meminta Pemkab Serang agar seluruh pegawai honorer K2 dapat masuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). “Kami meminta dalam perekrutan P3K bisa prioritaskan honorer K2 yang sudah lama mengabdi untuk Pemkab Serang,” kata Yati saat audiensi di Pendopo Bupati Serang pada Kamis, (13/02/2020).
Diketahui, pada awal Desember 2018 Presiden telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen P3K. “Kami berharap seluruh pegawai honorer K2 masuk dalam P3K agar kesejahteraan Kami meningkat,” tegas Yati.
Dia juga mengakui, jika guru honorer selama ini mendapatkan insentif dari Pemkab Serang yang diterimanya per tiga bulan sekali dengan besaran . “Kalo bisa perbulan gitu agar kita tidak terlalu lama menunggu honor,” pintanya.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah mengatakan, Pemkab Serang belum menerima informasi kejelasan terkait perekrutan P3K di Kabupaten Serang. “Infonya saat ini masih dikaji oleh Kemenkumham terkait gajih dan nomenklatur jabatan P3K,” ujarnya.
Dia menilai, kebijakan P3K secara penuh menjadi kewenangan pusat sehingga Pemkab Serang hanya menjadi pelaksana tekhnis untuk menjalankan kebijakan yang sudah diatur oleh pusat. “ Seluruh Kepala Daerah pasti menginginkan jika honorer K2 bisa diangkat menjadi PNS atau P3K,” kata Tatu
Pemkab Serang juga terus berupaya agar insentif guru honorer bisa bertambah melalui Pendapatan Anggaran Daerah (PAD) Kabupaten Serang dengan harapan APBD pada 2021 bisa bertambah untuk menaikan nilai insentif. “ Nanti insentif Kami upayakan per dua bulan, karena kalo perbulan tidak mungkin ada prosedur yang harus dilakukan,”ujarnya.
Perlu diketahui, jumlah honorer K2 di Pemkab Serang saat ini sebanyak 1.221 dengan rincian Guru SD 660, Guru SMP 122, Non Guru Dindikbud 162, sedangkan OPD Diluar Dindikbud 277. ”Ibu juga suka kepikiran agar honorer juga bisa sejahtera, sementara ini baru ini yang bisa ibu bantu, ” tuturnya.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadindikbud) Kabupaten Serang Asep Nugraha Jaya, Pemkab Serang tidak bisa menentukan secara mandiri dalam seleksi P3K yang dilakukan oleh pemerintah pusat. “Semua mekanisme sudah di Pusat kita hanya ikuti aturan dan tidak bisa menentukan dari Daerah,” kata Asep. (Addin)