Pandeglang, ( leonews.co.id ) – Program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL), merupakan program strategis dari pemerintah pusat untuk masyarakat. Program ini dibiayai oleh pemerintah pusat, namun ada sedikit biaya yang harus dikeluarkan oleh masyarakat untuk kelengkapan administrasi.
“Masyarakat hanya mengeluarkan biaya Rp 150 ribu untuk biaya pendokumentasian, patok, materai, dan operasional. Jangan sampai terjadi pungutan lebih dari yang sudah ditetapkan oleh pusat, karena akan menjadi masalah dikemudian hari,” demikian disampaikan Bupati Irna Narulita saat memberikan sambutan pada acara pengambilan sumpah tim ajudikasi dan satuan tugas PTSL tahun 2020, di aula pendopo, Selasa (14/1/2020).
Lanjut kata Irna, kabupaten Pandeglang pada tahun 2020, mendapatkan jatah program sertifikat gratis (PTSL) sebanyak 91.000 untuk pengukuran bidang tanah (PBT) dan 58.000 bidang sertifikat tanah yang harus diterbitkan.
“Perlu kita pahami program ini sangat strategis karena muaranya jadi sumber ekonomi bagi masyarakat, sangat disayangkan jika program ini tidak dimanfaatkan dengan baik,” ujarnya.
Kepala badan pertanahan (BPN) Pandeglang, Agus Sutrisno menyampaikan, program PTSL tahun ini diberikan kepada 10 Kecamatan yang tersebar di 68 desa.
“Kecamatan Pulosari, Mandalawangi, Cisata, Bojong, Picung, Cikeusik, Cipeucang, Cikeudal, Saketi, dan Labuan,” terangnya.(Addin)