SERANG (leonews.co.id) : Sebanyak 928 orang ditetapkan sebagai tersangka sebagai pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polda Banten sepanjang tahun 2019, dengan jumlah 732 kasus. Jumlah itu, meningkat dari tahun sebelumnya yang hanya 804 tersangka dengan jumlah644 kasus.
Siaran Perss Bidang Humas Polda Banten menyebutkan, dari delapan kabupaten/kota yang ada di wilayah itu, Polres Tangerang merupakan yang terbanyak menangani kasus ini. Polres Tangerang sepanjang tahun 2019 menangani 333 kasus dan 385 tersangka.
Pada urutan kedua ditangani oleh Polda Banten dengan jumlah 102 kasus dan 145 tersangka. Polres Serang sebanyak 64 kasus dan 78 tersangka.
Sedangkan Polres Cilegon dan Polres Serang Kota masing-masing menangani 91 kasus dan 117 tersangka serta 62 kasus dan 93 tersangka. Sementara Polres Pandeglang menangani 42 kasus dan 55 tersangka. Terakhir Polres Lebak sebanyak 37 kasus dengan 54 tersangka.
Dari seluruh kasus penyalah gunaan narkoba yang ditangani tersebut, Polda Banten mengamankan sebanyak 3,7 kilogram jenis sabu, ganja 234 kilogram, tembakau gorilla sebanyak 627 gram. Ada juga ekstasi 36 butir, zenith sebanyak 201, 853 gram, psikotropika 42 butir dan obat-obatan keras sebanyak 494.972 btr.
Dirnarkoba Polda Banten Kombes Pol Yohanes Hernowo, mengatakan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Banten terus mengalami peningkatan setiap tahunnya, baik secara kuantitas maupun kualitas.
“Jelas ada kenaikan pada tahun 2018, tindak pidana hanya 644 kasus. Sedangkan sekarang sebanyak 732 kasus, biasanya setiap tahunnya naik sekitar 100 kasus,” katanya.
Menurut Yohanes, pelaku penyalahgunaan narkoba di dominasi oleh golongan pengangguran atau tidak memiliki pekerjaan. “Golongan rata-rata, pelajar hanya sedikit, kebanyakan pengangguran,” ujarnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi P. mengimbau masyarakat bisa berperan membantu kepolisian dengan memberikan informasi terkait peredaran maupun penyalahguna narkoba. “Dengan adanya peran serta masyarakat diharapkan bisa menjadi upaya menekan tingkat peredaran maupun penyalahgunaan narkoba di Banten maupun lingkungannya masing-masing,” katanya. (Wisnu Bangun/BIDHUM Polda Banten)