SERANG (leonews.co.id) – Dalam rangka mewujudkan penerapan satu data kependudukan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang melakukan kerja sama dengan Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil Kemendagri). Penandatangan kerja sama dilaksanakan di Aula Tb Suwandi, Setda Kabupaten Serang, Kamis (8/4/2021).
Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan, satu data kependudukan bermakna setiap lembaga diberi kewenangan untuk menerbitkan data sesuai dengan tugasnya. “Tidak boleh overlapping. Misalnya data tentang kependudukan ada di dinas dukcapil dan data kesehatan ada di dinas kesehatan,” ujarnya kepada wartawan.
Menurutnya, data kependudukan diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Data digunakan untuk perencanaan dan pelaksanaan pembangunan, pelayanan publik, hingga pelaksanaan pemilu, pilkada,dan pilkades.
Basis data yang digunakan adalah nomor induk kependudukan (NIK) yang memiliki 16 digit yang berbeda setiap warga negara. “Maka harus diawali dengan pendataan yang tepat. Penduduk di Kabupaten Serang yang merasa belum terdata, belum punya KTP elektronik, segera laporkan. Bayi lahir hingga warga yang meninggal, segera laporkan,” ujarnya.
Zudan menilai, beberapa daerah sudah mengembangkan satu data kependudukan, tetapi belum masif. Ia pun berharap, Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah bisa menjadi pioneer di Banten dalam penerapan data kependudukan. Saat ini, ada 2.680 lembaga dan sekira 700 satuan kerja daerah yang sudah bekerja sama.
“Saya memiliki harapan besar, dengan tanda tangan perjanjian kerja sama ini, penanganan masalah pembangunan berjalan baik. Termasuk masalah penanganan kemiskinan belum tuntas maksimal, problemnya adalah data. Maka kami minta bantuan pemerintah daerah, untuk tertib adminduk,” ujarnya.
Pada kesempaten tersebut, Pemkab Serang mengundang sejumlah kepada organisasi perangkat daerah (OPD) yang terkait dengan pelayanan kependudukan. “Harapan Pak Dirjen akan ditindaklanjuti. Akan kita laksanakan. Dengan satu data, kita akan lebih mudah dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan daerah,” ujar Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah.
Ia berharap, kerja sama seluruh OPD hingga kepala desa untuk menertibkan administrasi kependudukan. “Jika ada yang belum memiliki KTP elektronik, segera membuat. Jika ada bayi lahir, warga meninggal, hingga penduduk yang datang dan pindah domisili, segera laporkan,” ujarnya.(Addin)