leonews.co.id
Berita Pilihan Headline Nusantara

Samsat Balaraja Kabupaten Tangerang :  Layanan PKB Dibuka Hingga Pukul 11 Malam,  Realisasi Mencapai Hampir Rp8 miliar

Kepala Samsat Balaraja, Kabupaten Tangerng Muhammad Hanafiah (Kanan)) (Foto Dokumen leonews.co.id)
Share this article

KABUPATEN TANGERANG (leonews.co.id) – Antusias masyarakat di hari ke13 penyelenggaraan Pergub 170 Tahun 2025 tentang penghapusan pokok dan sanksi administrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) di Provinsi Banten masih tinggi.

Ini ditandai dengan masih membeludaknya para wajib pajak yang datang di berbagai kantor Samsat di Provinsi Banten.

Di kantor Samsat Balaraja Kabupaten Tangerang umpamanya, seluruh layanan dibuka hingga pukul 11 malam.

Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Pendapatan Daerah ( UPTD PPD) Balaraja, Kabupaten Tangerang, H Muhammad Hanafiah, mengatakan, masyarakat menyambut sangat baik kebijakan Gubernur tersebut.

Hanafiah menyebutkan, sampai hari ini  Jumat 24 April 2025,  Samsat Balaraja,  telah melayani kurang lebih sekitar 58. 000 kendaraan atau wajib pajak.

“Baik  yang melakukan pembayaran pajak bersifat ganti kaleng, balik nama, mutasi ataupun bayar pajak tahunan,” katanya, dihubungi Jumat 24 April 2025.

Hanafiah menyebutkan, pihaknya memberikan layanan sejak pukul 08.00-15.00 WIB ditambah dua jam hingga pukul 17.00WIB.

“Karena antusias masyarakat sangat tinggi, bahkan kami membuka layanan tambahan waktu  hingga pukul 11 malam,” tuturnya.

Demi memberikan layanan terbaik, Hanafiah mengaku terpaksa menambah loket  layanan untuk ganti kaleng, mutasi dan balik nama yang berada di lantai 2 dan lantai 1.

“Sementara untuk yang melakukan pembayaran pajak tahunan kami juga sudah memasang sejumlah tenda di luar gedung, termasuk  layanan menggunakan mobil sampling,” katanya.

Tidak hanya itu, lanjut Hanafiah,  pihaknya juga mendapat suport dari Pemerintah Kabupaten Tangerang  dengan meminjamkan empat  tenda ukuran besar untuk melakukan berbagai layanan.

Hanafiah juga mengatakan, memasuki hari ke 13 layanan penghapusan pokok dan sanksi administrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) di Provinsi Banten, sudah berhasil mengumpulkan uang  hingga  Rp 12.414.255.00 untuk kendaraan roda dua,  dan Rp8.710.130.000 untuk kendaraan roda empat.  (Red01/wisnu)

 

 


Share this article

Related posts