leonews.co.id
Berita Pilihan Headline

Kementerian LH Akan Terapkan Dua Pasal Untuk Pabrik Kertas PT Cipta Piperia

Foto udara Pabrik kertas PT Cipta Piperia, di Kecamatan Kibin Kabupaten Serang. (Foto Istimewa)
Share this article

SERANG (leonews.co.id) : Kementerian Lingkungan Hidup (LH) akan menerapkan dua pasal terhadap PT Cipta Piperia, yakni  salah satu pabrik kertas di Kabupaten Serang terkait pembuangan limbah industri yang dinilai membahayakan masyarakat.

Hal itu disampaikan sumber Kementerian Lingkungan Hidup di Jakarta, terkait hasil Sidak Menteri Hanif pekan lalu. “Jika terbukti bahwa  perusahaan tersebut turut andil dalam pencemaran lingkungan akan dikenakan pasal 98 dan 103 tentang pembuangan limbah ilegal serta pemilahan baku yang melebihi ambang mutu lingkungan. ” kata sumber tersebut, ditemu di Jakarta.

Menurutnya dua pasal tersebut, sangat penting untuk menjamin lingkungan, sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Pasal 28 huruf H untuk masyarakat.

Disebutkannya  bahwa Pabrik Kertas PT Cipta Piperia diduga mencemari lingkungan karena melakukan pembuangan limbah cair ke Sungai Ciujungyang mengakibatkan tambak udang serta persawahan masyarakat di empat kecamatan di Kabupaten Serang sering gagal panen.

Warga masyarakat di empat kecamatan itu kata sumber di kementerian Lingkungan Hidup tersebut, masing-masing berlokasi di Kecamatan Tanara, Tirtayasa, Lebak Wangi, dan Kecamatan Carenang.

Saat ini pihaknya sedang mendalami hasil temuan di lapangan saat tim investigasi Kementeria Lingkungan Hidup melakukan Inspeksi mendadak (Sidak) pekan sebelumnya.

“Ya pak menteri sudah meminta tim untuk mendalami dan melakukan pendalaman atas kasus tersebut. Bahkan saat ini sedang dilakukan audit menyeluruh,” kata sumber itu, Jumat 15 November lalu.

Menurutnya kasus ini sangat menjadi perhatian Kementerian Lingkungan Hidup karena sudah belas tahun mencemari lingkungan dan menggangu kesehatan masyarakat terdampak, namun  masyarakat tak berdaya.

“Yang paling dirasakan masyarakat adalah tentang pencemaran air sungai Ciujung sebagai sarana usaha untuk kegiatan tambak dan persawahan masyarakat di empat kecamatan,” tuturnya.

Sementara itu, pihak PT Cipta Piperia, saat dicoba untuk dikonfirmasi terkait  tentang langkah-langkah yang akan dilakukan setelah tim kementerian lingkungan hidup melakukan Sidak, pada Jum’at 8 November 2024 lalu, tak memperoleh jawaban pasti.

Perwakilan PT Cipta Piperia bernama Udin, mengaku tak bisa memberi penjelasan terhadap kondisi pembuangan limbah tersebut. “Saya nggak bisa memberikan penjelasan secara rinci, karena yang lebih berwenang dalam hal ini adalah Bapak Satibi,” katanya, ditemui Rabu 13 November lalu, seraya berjanji akan menemukan media ini dengan orang yang dia maksud.

Setelah beberapa hari ditunggu kabar, media ini tak juga mendapat jawaban. Bahkan setelah dihubungi melalui pesan Whats App (WA) udin terkesan menutup komunikasi antara pihak perusahaan dengan wartawan.

Untuk diketahui sebelumnya yakni pada Jumat 8 November 2024, tim kementerian Lingkungan Hidup yang dipimpin Menteri Hanif Faisol Nurofiq, melakukan sidak ke sejumlah perusahaan di Kabupaten Serang.

Hanif menyebutkan, sejumlah perusahaan termasuk PT Cipta Piperia terindikasi mencemari Sungai Ciujung terkait limbah industri yang dihasilkannya. (Dina K/Red02)


Share this article

Related posts