leonews.co.id
Berita Pilihan Headline

Mobil di Atas 1.500 CC, Gak Boleh Pake BBM Subsidi

Share this article

JAKARTA (leonews.co.id) – Buat kamu yang memiliki kendaraan di atas 1.500 cc bakalan tak boleh pake solar bersubsidi. Bukan hanya itu, kamu yang memiliki kendaraan bensin yang kelasnya di atas 1.500 cc juga enggak boleh pake bensin pertalite-apa lagi jenis premium.

Hal ini karena pihak PT Pertamina (Persero) sedang serius melakukan pematangan tentang jenis mobil yang menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) Khusus Penugasan (JBKP seperti Pertalite dan juga Solar Subsidi. Tapi itu hanya berlaku bagi kamu yang memiliki mobil dengan Nomor Polisi plat hitam dan bukan jenis Pickup.

Sementara untuk nomor polisi dengan plat kuning masih boleh mengunakan BBM bersubsidi. “Peraturan penggunaan BBM bersubsidi itu adalah mobil dengan kriteria mesin di bawah 1.500 cubicle centimeter (cc), dan juga motor di bawah 250 cc,” kata Direktur Utama Pertamina, Nicke Widyawati, dalam Rapat Koordinasi terbatas (Rakortas) dengan Menko Perekonomian.

Dia menyebutkan, kebijakan itu bakal berlaku setelah revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) beserta petunjuk teknis pembelian Pertalite rampung.

Menurut Nicke, berdasarkan hasil rapat tersebut, pembatasan pengguna Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP) yakni Pertalite ditetapkan terhadap beberapa jenis mobil mesin 1.500 CC ke bawah dan roda dua 250 cc ke bawah.

Jika aturan itu berlaku, Nicke memprediksi akan mengurangi volume Pertalite sebesar 1,78 juta Kiloliter (KL) menjadi 26,71 juta KL dari prognosa awal.

“Pemerintah akan melakukan revisi dari Perpres 191 mengenai kriteria kendaraan yang menggunakan subsidi BBM kalau itu diterapkan dalam pembatasan asumsi kita lakukan 1 Agustus 2022,” tuturnya.

Demikian juga untuk penyaluran BBM jenis JBT Solar, setelah adanya pembatasan diproyeksikan masih akan terjadi over kuota sebesar 1,44 juta KL yakni di level 16,36 juta KL. Oleh sebab itu, ini yang menjadi dasar Pertamina dan pemerintah terus berupaya melakukan pembatasan.

Disebutkannya, mobil-mobil yang masih bisa mengisi BBM Pertalite tersebut, di antaranya Toyota Avanza, Daihatsu Xenia, Daihatsu Teros, Daihatsu Rocky, DFSK Golry i-Auto, Honda Brio. Terus Honda HR-V, Honda Mobilio, Mitsubishi Xpander, Nissan Magnite, Suzuki Ertiga, Toyota Raize, Toyota Rush, dan tidak ketinggalan mobil di segmen Low Cost Green Car (LCGC) sekelas Toyota Calya, Daihatsu Sigra, hingga si kembar Agya-Ayla.

Diharapkan, dengan kebijakan ini kelompok masyarakat yang berhak untuk menggunakan Jenis BBM Tertentu (JBT) Solar dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite akan tepat sasaran.

Di mana pada beleid saat ini, Pertalite belum ada aturannya., sehingga dengan revisi Perpres ini penyalurannya akan lebih tepat sasaran. “Untuk masyarakat ekonomi kelas atas yang menggunakan mobil mewah dipastikan tidak akan menerima BBM bersubsidi, mobil mewah milik orang mampu pasti tidak layak mendapatkan subsidi,” tegasnya.

 

Editor : Wisnu Bangun


Share this article

Related posts