leonews.co.id
Berita Pilihan

Mahasiswa dan Dosen STT Ekumene , Saling Lapor ke Polisi

Share this article

Leonews.co.id – Saling lapor ke Polda Metro Jaya dilakukan oleh mahasiswa dan dosen Sekolah Tinggi Teologi (STT) Ekumene Kelapa Gading, Jakarta Utara. Kendati sama-sama melapor ke Polda Metro Jaya, namun tempat direktorat yang menangani berbeda.

Jika Senin 7 Maret 2022, Yohanes Parapat, Dosen pascasarjana STT tersebut, dilaporkan melalui Direktorat Reserse Umum Polda Metro Jaya. Yohanes dilaporkan oleh kuasa hukum Adhitya RH Simanjuntak (satu dari lima mahasiswa STT-Red), melalui kuasa hukumnya Farida Felix SH.
Surat laporan dibuat penyidik di dengan Nomor: LP/B/1156/III/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, Senin 7 Maret 2022 dengan tuduhan pencemaran nama baik atau fitnah pasal 335 dan 310 KUHP.

Farida Felix menyebutkan, laporan ini sebagai tindak lanjut laporan Yohanes, yang melaporkan lima mahasiswanya termasuk Adhitya RH Simanjuntak pada 15 Desember 2021. Yohanes Parapat pada saat itu, melaporkan lima mahasiswanya termasuk Adhitya RH Simanjuntak dengan dugaan pemalsuan surat ke Polda Metro Jaya.

Yohanes, saat itu, melaporkan bahwa lima mahasiswa dan mahasiswi yang sudah diwisuda secara virtual pada 17 November 2021 oleh Ketua STT Ekumene Dr Eratus Sabdono. Berkaitan dengan wisuda ini, Yohanes mengaku telah memperingatkan pihak STT maupun kelima mahasiswa tersebut, agar mencabut gelar S2 tersebut dan menyelesaikan tugas-tugas kuliah yang diberikan oleh Dr. Yohanes Parapat sebagai dosen.

Sebelum melaporkan permasalahan ini ke Polda Metro Jaya, Yohanes Parapat mengaku telah beberapa kali menyurati pimpinan STT Ekumene. “ Namun hanya dijawab satu kali, hanya saja jawabannya tidak substansial sesuai dengan yang diharapkan,” katanya tanpa merinci yang dimaksud substansial tersebut.

Yohanes mengaku, bahwa peringatan kepada pihak STT maupun kelima mahasiswa tersebut, tidak dihiraukan sehingga berujung pada Laporan Polisi. ”Saya rindu STT ini berjalan sesuai dengan aturan yang ada, kalau memang belum lulus ya jangan diluluskan,” ujar Yohanes dikutip dari kanal Youtube milik Pdt. Dr. Mangapul Sagala.
Belum usai proses laporan polisi ini, tiba-tiba dari pihak lima mahasiswa yakni Adhitya RH Simanjuntak, melalui kuasa hukumnya Farida Felix SH, justru melaporkan balik terhadap Yohanes. Dalam hal ini, Yohanes dituduh melakukan pencemaran nama baik dan pemalsuan dokumnen.

Kuasa hukum Adhitya RH Simanjuntak (salah seorang dari kelima mahasiswa-Red) Farida Felix SH, menyebutkan bahwa Dosen Yohanes Parapat telah melakukan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap kliennya. “Klien saya telah diwisuda secara resmi dan telah melewati seluruh syarat untuk wisuda oleh STT Ekumene,” ujarnya.

Farida menilai, Yohanes selaku dosen telah melampui kewenangannya. Pihak yang berwenang terkait kelulusan adalah institusi STT Ekumene dan Dirjen Dikti. “Tuduhan terhadap klien saya jelas salah alamat. Saya justru heran, kenapa seorang dosen bisa berbuat seperti itu. Kita tidak tahu apa motifnya,” kata Farida.

Menurut Farida Felix, berdasarkan keterangan Kepala Prodi STT Ekumene Andri Pasaribu yang mengacu Permendikbud Nomor 3 tahun 2020, seorang mahasiswa/i pascasarjana dinyatakan lulus apabila telah mencapai minimal 36 SKS (Satuan Kredit Semester), IPK 3.0, dan telah menyelesaikan tesis.

Wartawan yang berusaha mendalammi kasus ini, coba mendatangi pihak Kampus STT Ekumene. Namun tak berhasil mendapat keterangan terlebih dahulu, serta memerintahkan wartawan agar membuat janji pertemuan terlebih dahulu kepada pimpinan.

Salah seorang wartawan yang mencoba menghubungi melalui telepon selular, DR. Andri Pasaribu, salah satu dosen pascasarjana menjelaskan ia tidak bisa berkomentar. “Silahkan langsung kepada pimpinan saja ya bang, untuk masalah ini saya ga bisa memberikan penjelasan,” ujar Andri.

Sementara pimpinan STT Ekumene, Dr. Erastus Sabdono, untuk dimintai keterangan prihal percakapan Youtube, berkaitan tentang pemalsuan dokumen tersebut, juga tak memberikan komentar. Wartawan yang berusaha meminta keterangan kepada Erastus setelah menyelesaikan khotbah di gereja i Artha Gading Lt. 5 Lobby India, juga tak berhasil karena yang langsung meninggalkan menuju mobilnya.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan dan pernyataan resmi dari pihak STT Ekumene, Kelapa Gading.

Editor : Wisnu Bangun


Share this article

Related posts