leonews.co.id
Berita Pilihan

Presiden Jokowi Dorong Pengesahan RUU TPKS

Share this article

JAKARTA (leonews.co.id)  – Presiden Joko Widodo (Jokowi) dorong percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Tujuannya agar korban kekerasan seksual lebih cepat mendapatkan perlindungan. 

Hal itu diucapkan Jokowi dalam video yang ditayangkan di Channel YouTube Sekretariat Presiden pada Selasa (4/1/2022).

“Saya juga telah meminta pada gugus tugas pemerintah yang menangani RUU TPKS, untuk segera menyiapkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terhadap RUU yang sedang disiapkan DPR RI,” kata Jokowi dalam video.

Rapat Paripurna Penutupan Masa Sidang II DPR RI pada tanggal 16 Desember 2021, pengesahan RUU TPKS sebagai hak inisiatif DPR dibatalkan. “Sehingga proses pembahasan bersama nanti bisa lebih cepat, masuk pokok – pokok substansi untuk memberikan kepastian hukum serta menjamin perlindungan pada korban kekerasan seksual,” jelasnya.

Jokowi menerangkan bahwa tujuan pembuatan RUU TPKS adalah untuk korban kekerasan seksual agar mendapatkan perlindungan. “Saya berharap RUU tentang TPKS ini dapat segera disahkan, sehingga memberikan perlindungan secara maksimal bagi korban kekerasan seksual di tanah air,” ujarnya.

Rencana, draf awal RUU TPKS berisi 11 bab yang terdiri atas 40 pasal, pada bab I berisi Ketentuan Umum dan soal Tindak Pidana Kekerasan Seksual diatur pada bab II. Ada empat bentuk kekerasan yang diatur dalam naskah terbaru RUU TPKS, yaitu Pelecehan Seksual (Fisik dan Nonfisik), Pemaksaan Kontrasepsi, Pemaksaan Hubungan Seksual dan Eksploitasi Seksual. (Haeqal/Red02)


Share this article

Related posts