leonews.co.id
Berita Pilihan

Lantik MPPW Banten dan MPPD Daerah, Kakanwil BPN Provinsi Banten Meminta Majelis Mengedepankan Fungsi Pembinaan PPAT

Share this article

SERANG (leonews.co.id) – Dalam rangka menyesuaian susunan keanggotaan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Banten Rudi Rubijaya Melantik dan Mengambil Sumpah Jabatan Majelis Pembina dan Pengawas PPAT Wilayah (MPPW) Provinsi Banten dengan Majelis Pembina dan Pengawas PPAT Daerah (MPPD) di 3 (tiga) kabupaten/kota yakni MPPD Kota Cilegon, Kota Tangerang Selatan, Kota Serang yang baru.

Pelantikan berlangsung di Aula Baduy Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten pada Selasa (14/9/2021).

Pelantikan dan pengambilan sumpah MPPW/MPPD ini dilakukan karena mutasi/rotasi pejabat struktural untuk MPPW Banten, MPPD Kota Tangerang Selatan. Untuk MPPD Kota Cilegon selain karena adanya mutasi/rotasi pejabat struktural, pelantikan ini juga untuk mengisi jabatan Wakil Ketua MPPD Kota Cilegon Muhammad Isyah yang meninggal dunia, sedangkan perubahan susunan MPPD Kota Serang dilatarbelakangi karena telah terbentuknya Perwakilan Kantor Pertanahan Kota Serang.

“Pelantikan MPPW dan MPPD ini diamanatkan dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 2 Tahun 2018,” ujar Rudi Rubijaya dalam pengarahannya.

Dalam kesempatan ini, Rudi berharap para Pejabat MPPW dan MPPD yang baru saja dilantik dan yang sudah dilantik sebelumnya dalam melaksanakan tugas dan fungsi, mengedepankan pembinaan dengan sosialisasi sebagai langkah preventif. “Sosialisasikan agar rekan-rekan PPAT bekerja sesuai aturan dan kode etik,” tambahnya.

Rudi juga menyampaikan agar PPAT selalu mengupdate ketentuan-ketentuan yang baru seperti peraturan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK). Rudi mencontohkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah dimana dalam pasal 92 menyebutkan bahwa Kepala Kantor Pertanahan menolak melakukan pendaftaran peralihan dan pembebanan hak jika tanah merupakan objek perkara pengadilan, objek penetapan status quo atau objek sita pengadilan.

Namun demikian jika setelah lewat jangka waktu sebagaimana diatur dalam pasal 91 ayat (2) dan atau catatan objek penetapan status quo sudah lewat dari 30 hari objek perkara tidak diikuti penetapan sita jaminan maka pendaftaran peralihan atau pembebanannya dapat dilaksanakan, jelas Rudi Rubijaya.

Berikut selengkapnya nama-nama pejabat MPPW dan MPPD yang dilantik:

1.MPPW Provinsi Banten

-Agus Murdani, S.H., M.H. menggantikan Elfidian Iskariza, S.T., M.H sebagai Anggota.

2.MPPD Kota Cilegon

-Elfidian Iskariza, S.T., M.H menggantikan Shamy Ardian, S.T., M.Eng sebagai Ketua;

-Tabrani, S.H menggantikan Muhammad Isyah, S.H sebagai Wakil Ketua;

-Muliadi, S.ST menggantikan H. Lili Hambali, S.H sebagai Anggota.

3.MPPD Kota Tangerang Selatan

-Harison Mocodompis, S.E., M.M., C.Med menggantikan Sugiyadi, S.H sebagai Ketua;

-Sugiyadi, S.H menggantikan Lita Dewi Wulandari, S.Sos., M.I.Kom sebagai Anggota.

4.MPPD Kota Serang

-Frida Ratna Eva Silalahi, S.H., S.ST., M.H menggantikan Teguh Wieyana DS, S.T., M.Si sebagai Ketua;

-Devi Suzanna, S.H menggantikan Ahmad Munardi, S.H sebagai Anggota;

-Rika Fridayati, S.E menggantikan Tardi, S.SiT., M.H sebagai Anggota. (Humas)


Share this article

Related posts