leonews.co.id
Berita Pilihan

Pantau Kinerja ASN, Pemkab Serang Terbitkan Aplikasi SIP

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Serang, Ishak Abdul Rauf
Share this article

SERANG (leonews.co.id) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang pada tahun 2021 menerbitkan Aplikasi Sistem Informasi Penilaian Kinerja (SIP), untuk memantau Aparatur Sipil Negara (ASN). Penerbitan aplikasi guna menyesuaikan Peraturan Bupati (Perbup) Serang Nomor 1 Tahun 2021 tentang pedoman tunjangan pemberian tambahan penghasilan pegawai (TPP) bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Serang.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Serang, Ishak Abdul Rauf usai Rapat Evaluasi penilaian kinerja tahun 2021, teknis kinerja di Perbup Nomor 1 Tahun 2021 di Kantor BKPSDM pada Selasa, 9 Maret 2021. Hadir pada rapat tersebut Sekretaris Inspektorat, Epi Priatna, Kepala Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik (Diskominfosatik), Anas Dwi Satya Prasadya, dan perwakilan dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).

“Jadi disini rapat membahas, kita memerlukan namanya aplikasi untuk mengatur atau mengetahui kinerja ASN. Kalau dulu kita punya Sistem Sip Kerja, akan tetapi aplikasi Sip Kerja dengan Perbup Nomor 1 tahun 2021 masih kurang jadi harus ada tambahan,”ujarnya.

Maka, lanjut Ishak, pihaknya berkoordinasi dengan Diskominfosatik supaya nanti Diskominfosatik menyesuaikan Aplikasi SIP Kerja dengan pedoman yang ada di Perbup Perbup Nomor 1 tahun 2021. Sebab, sebutnya, untuk aplikasi terkait teknis TPP itu dibebankan kepada Diskominfosatik untuk perangkat daerah yang membuatnya.

“Jadi kami disini kerja sama dengan Diskominfosatik, Inspektorat, dan Bappeda untuk membuat aplikasi, sehingga nanti terekam jelas kehadiran ASN itu berapa perhari dan perbulan mangkirnya, kemudian laporan kinerja harus membuat apa, itu akan kelihatan semua melalui aplikasi,”terang Ishak.

Selain membahas aplikasi, kata Ishak, dalam rapat juga membahas masalah proses untuk sanksi ASN, jadi tambahan penghasilan pegawai atau TPP itu merupakan reward dari Pemerintah Kabupaten Serang untuk ASN yang melaksanakan kegiatan sesuai dengan tupoksi dan kompetensi. Akan tetapi, tidak semua ASN mendapatkan full TPP ini karena ada hal yang perlu dilaksanakan terkait yang pertama kinerja.

“Kinerja nilainya 60 persen, kemudian kehadiran maksimal 40 persen. Jadi, apabila orang ASN bekerja selama satu bulan full, itu baru hanya mendapatkan 40 persen dari TPP nya. Nah ketika kinerja dia bagus buat laporan apa, dia masuk di posisi 60 persen dan bisa di bayarkan sesuai jumlah TPP tersebut,”ujar Ishak menerangkan.

Ishak mencontohkan, jika misalkan kehadirannya kurang, kemudian tidak apel pagi itu ada poin-poin tertentu akan di kurangi dari TPP tersebut konsekuensi daripada kedisiplinan orang atau ASN tersebut. “Misalkan dia tidak hadir kena sanksi potongan TPP sebesar 0,1 persen, potongan pada waktu apel misalkan. Kemudian dipotong 1,5 persen apabila masuknya satu jam setelah waktu yang ditetapkan jam 8 pagi misalkan dia datangnya jam 9 itu kena potongan 1,5 persen. Kalau satu hari full tidak masuk kerja di potong 2,5 persen,”tegasnya.

Lebih lanjut Ishak mencontohkan. “Misalkan saya dapat TPP Rp15 juta tetapi kehadiran saya misalnya dalam sebulan itu cuma empat hari kerja, otomatis 4 di kali sekian persen di potong. Juga ketika laporan bulanan tidak dibuat oleh ASN itu kena potongan sekian persen. Jadi ada reward ada sanksi TPP, full reward ketika dia kinerja dengan tupoksi benar, namun jika sebaliknya maka di kurangi,”ungkapnya.

Atas dasar tersebut, Ishak mengimbau kepada para ASN di lingkungan Pemkab Serang dengan adanya TPP agar meningkatkan kedisiplinan dan etos kerja kita. “Karenanya, kita sudah mendapatkan reward yang layak dibandingkan tahun lalu,”tutur Ishak.

Kepala Diskominfosatik Kabupaten Serang, Anas Dwi Satya Prasadya menambahkan, terkait Aplikasi SIP Kinerja ini ada dua hal yang perlu disampaikan, pertama mengembangkan aplikasi yang sudah ada, yang kedua mereplikasi aplikasi dari daerah lain .

“Untuk mengembangkan aplikasi ini tentunya berpedoman pada Perpres No 95 tahun 2018 tentang SPBE, (Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik). Diskominfo yang merupakan bagian dari tim kerja yang akan di bentuk oleh BKD dengan melibatkan dinas terkait, tentunya akan memberikan suport terhadap perubahan pada SIP kerja. Sehingga, pengoperasian aplikasi tersebut dapat lebih optimal dalam pelaksanaanya,”ujar Anas.(***)


Share this article

Related posts