leonews.co.id
Berita Pilihan Nusantara

BPN Banten serahkan 258 Sertipikat kepada Pemerintah Kabupaten Lebak

Share this article

RANGKASBITUNG (leonews.c.id) – Kamis, 5 Maret 2020 bertempat di Gedung Negara (rumah dinas) Bupati Lebak telah diselenggarakan Penyerahan Sertipikat Tanah Milik Pemerintah Kabupaten Lebak pada Bidang Pendidikan oleh Andi Tenri Abeng selaku Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Banten kepada Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya.

Barang Milik Negara adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN atau perolehan lainnya yang sah. Salah satu BMN yang rawan dengan permasalahan hukum sekaligus memiliki nilai ekonomis tinggi adalah berupa tanah, sebagai upaya pengamanan secara administrasi dan secara legalitas maka sertipikasi BMN berupa tanah sangat diperlukan, sebagaimana amanat dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, dimana sangat perlu melakukan pengamanan aset berupa tanah baik secara administrasi, fisik dan hukum.

Oleh karena itu Pemerintah Kabupaten Lebak melakukan upaya terbaik dengan melaksanakan Penyerahan Sertipikat Tanah Milik Pemerintah Kabupaten Lebak khusnya pada Bidang Pendidikan.

Iti Octavia Jayabaya menyampaikan bahwa berdasarkan data yang tercatat pada Kartu Inventaris Barang (KIB) sebanyak 1.538 bidang, sertipikat yang sudah terbit atas nama Pemerintah Kabupaten Lebak sampai dengan bulan Maret 2020 sebanyak 699 bidang.

“Dan Untuk Tahun 2020 kami menargetkan penyertipikatan pada bidang kesehatan yang penggunaannya untuk 42 puskesmas dan penyertipikatan tersebut merupakan salah satu persyaratan perpanjangan izin operasional puskesmas”, ungkap Iti Octavia Jayabaya.

Acara dilanjutkan dengan sambutan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, Andi Tenri Abeng. Dalam kesempatan itu Andi Tenri Abeng menyampaiakan bahwa pengamanan aset merupakan hal yang sangat penting dan sangat krusial terlebih hal ini memerlukan kehati-hatian dalam penanganannya. Ia juga menyampaikan bahwa BPN sangat terbuka untuk seluruh stakeholder agar mensertipikatkan bidang yang dimiliki para stakeholder.

“Pokoknya kita BPN sekarang sudah sangat terbuka bagi seluruh Stakeholder agar mensertipikatkan bidang yang dimilikinya”, ungkap Andi Tenri Abeng.

Pada kesempatan ini Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Banten berkomitmen selalu mendukung program sertipikasi tanah BMN. Hal senada juga disampaikan oleh Iti Octavia Jayabaya. Komitmen diwujudkan dengan saling menjalin komunikasi, koordinasi dan bersinergi dalam mendukung program sertipikasi tanah BMN oleh pemerintah.

Koordinasi dan monitoring terkait dengan sertipikasi BMN berupa tanah sangat penting antara pengguna barang, pengelola barang dan BPN selaku pelaksana sertipikasi. Hal ini sangat diperlukan guna memantau perkembangan sertipikasi dan membahas kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan sertipikasi BMN berupa tanah. Ada kemungkinan bahwa BMN berupa tanah yang diajukan sertipikasi ke BPN terindikasi terdapat permasalahan hukum misalnya masuk kawasan hutan lindung, tentunya hal ini akan sangat menghambat proses sertipikasi.

Iti Octavia Jayabaya sangat berharap kepada BPN Lebak agar terus meningkatkan koordinasi dan kerja sama dalam menuntaskan sisa aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Lebak sebanyak 631 bidang dan penyelesaiannya ditargetkan pada akhir Tahun 2021.

Sertipikat ini merupakan bukti kepemilikan sebagai bentuk pengamanan hukum atas BMN serta wujud pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Dengan begitu, aset negara bisa terbebas dari gugatan berbagai pihak. (NLP/DR/AN)

SUMBER :ATR/ BPN BANTEN
3 April 2020
Siaran Pers


Share this article

Related posts