leonews.co.id
Berita Pilihan

Tahun 2020, DPRD Ajukan 21 Raperda

Share this article

Kota Tangerang, ( leonews.co.id ) – DPRD Kota Tangerang mengajukan 21 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk dibahas di Tahun 2020. Enam diantaranya merupakan Raperda Inisiatif Usulan DPRD.
Ketua Badan Pembuat Perda, DPRD Kota Tangerang, Edi Suhendi, mengatakan, sebanyak 21 Raperda diajukan dalam program pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2020. Keputusan tersebut tertuang dalam surat Keputusan DPRD Nomor 171 Tahun 2019 yang ditanda tangani oleh Ketua DPRD, Gatot Wibowo.

Adapun Enam Raperda inisiatif DPRD Kota Tangerang, yang bakal dibahas yakni, Raperda tentang Olahraga, Raperda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, Raperda tentang Ketenagakerjaan dan Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Menular TB HIV, Raperda tentang Penyelenggaraan Transportasi dan Raperda tentang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).

“Dua Raperda inisiatif yakni tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Menular TB HIV Aids dan tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas menjadi prioritas utama telah melalui tahapan naskah akademik dan telah disampaikan dalam rapat paripurna bersama Pemkot,” ujar Edi.

Politisi PKS ini mengungkapkan, 15 Raperda lainnya berasal dari usulan Pemkot Tangerang antara lain, Raperda Laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2019, Raperda APBD perubahan Tahun 2020, Raperda APBD Tahun 2021, Raperda Ketahanan Pangan Daerah, Raperda Perubahan ketiga atas Perda Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, Raperda BUMD, Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah, Raperda tentang Perusahaan Umum PDAM Tirta Benteng, Raperda tentang Perusahaan Umum PD Pasar, Raperda Perseroan Daerah Tangerang Nusantara Global, Raperda Penyertaan Modal kepada PDAM Tirta Benteng, Raperda Perubahan Kedua atas Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Raperda RDTR Tahun 2020-2024 dan Raperda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.

“Jatah Pemkot dalam mengajukan Raperda terbatas, banyak Raperda dari dinas tidak tertampung sehingga ada Raperda yang seharusnya menjadi usulan Pemkot, masuk menjadi inisiatif dewan, contohnya Raperda tentang olahraga,” ucapnya.(Nasri)


Share this article

Related posts