leonews.co.id
Advertorial Berita Pilihan Headline

Dinkes Banten: Ini Tujuan Program pengampuan jejaring KJSU-KIA

Kepala Dinas Kesehatan Banten dr H Ati Pramuji Astuti (Foto Istimewa)
Share this article

BANTEN (leonews.co.id) – Program pengampuan jejaring KJSU-KIA (Kanker, Jantung, Stroke, Urologi, dan Kesehatan Ibu dan Anak) di Dinas Kesehatan Provinsi Banten bertujuan meningkatkan layanan prioritas.

Hal itu dilakukan melalui pengembangan jejaring rumah sakit, pemenuhan SDM kesehatan, sarana prasarana, serta peralatan.

Program ini didukung pemerintah untuk meningkatkan kompetensi layanan, dengan target khusus pada pemenuhan dokter spesialis di rumah sakit pemerintah.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten dr H Ati Pramuj Astuti, dalam siaran tertulisnya mengatakan, fokus utama KJSU-KIA adalah pada lima layanan utama, yakni Kanker, Jantung dan Pembuluh Darah, Stroke, Urologi-Nefrologi, dan Kesehatan Ibu dan Anak.

Ati menyebutkan, Banten merupakan bagian dari wilayah target penguatan jejaring pengampuan layanan prioritas di semua rumah sakit daerah yang berada di delapan kabupaten kota.

“Kami juga terus melakukan kerjasama dan kolaborasi dengan banyak pihak untuk memperkuat program program unggulan nasional ini,” tutur Ati dikutip Selasa 30 Desember 2025.

Dia menyebutkan, terus melakukan Sosialisasi dan Regulasi guna pemenuhan SDMK untuk KJSU-KIA guna menindaklanjuti Instruksi Presiden No. 5 Tahun 2025 dan kebijakan terkait.

Ati menyebutkan, Pemerintah Provinsi mengajak kabupaten kota untuk memaksimalkan APBDnya  dalam pemenuhan SDM, sarana, prasarana, dan peralatan demi kelancaran pelayanan.

Program ini bertujuan untuk membangun layanan unggulan yang komprehensif, terpadu, dan merata, didukung dengan pelatihan tenaga kesehatan profesional.

Disebutkannya, Dinas Kesehatan Provinsi Banten dalam Pemenuhan Pelayanan Unggulan KJSU–KIA yang dicanangkan Pemerintah menempatkan penguatan layanan rujukan sebagai salah satu pilar utama.

Ini dilakukan khususnya melalui pengembangan pelayanan unggulan KJSU–KIA yang meliputi Kanker, Jantung dan Pembuluh Darah, Stroke, Uronefrologi, serta Kesehatan Ibu dan Anak.

Program ini bertujuan untuk menurunkan angka kesakitan dan kematian akibat penyakit katastropik dan memperbaiki akses layanan kesehatan esensial yang berkualitas di seluruh wilayah di Provinsi Banten.

Terlebih Provinsi Banten memiliki karakteristik wilayah yang sangat beragam, mulai dari kawasan perkotaan hingga daerah dengan keterbatasan akses.

Contohnya daerah Kabupaten Lebak dan Pandeglang, Provinsi Banten membutuhkan peran kuat Dinas Kesehatan Provinsi guna memastikan layanan unggulan KJSU–KIA dapat tersedia, terjangkau, dan bermutu bagi seluruh masyarakat.

Menurutnya, Dinas Kesehatan Provinsi Banten memiliki peran strategis sebagai leading sector dalam perencanaan, pengendalian, dan pembinaan pelayanan kesehatan rujukan.

Dalam konteks pemenuhan pelayanan unggulan KJSU–KIA, peran tersebut tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga substantif dalam menjamin keberlanjutan sistem pelayanan.

Menurut Ati, Dinas Kesehatan Provinsi Banten bertanggung jawab mengintegrasikan kebijakan nasional ke dalam kebijakan dan perencanaan daerah,

“Sehingga pengembangan layanan KJSU–KIA dapat selaras dengan kebutuhan epidemiologis dan kapasitas daerah,” katanya.

Dia juga menyebutkan, peran utama Dinas Kesehatan Provinsi Banten dimulai dari aspek perencanaan kebijakan dan program.

Dalam hal itu, kata Ati, Dinas Kesehatan Provinsi Banten dalam menyusun arah kebijakan pemenuhan layanan unggulan KJSU–KIA ke dalam dokumen perencanaan daerah seperti Renstra, RKPD, dan Rencana Aksi Daerah bidang kesehatan.

Dalam perencanaan tersebut, Dinas Kesehatan Banten melakukan pemetaan kebutuhan layanan KJSU–KIA berdasarkan beban penyakit dan distribusi penduduk.

Tidak hanya itu, tapi juga melakukan penetapan rumah sakit rujukan dan jejaring layanan sesuai dengan stratifikasi pelayanan.

Melakukan sinkronisasi kebijakan provinsi dengan kebijakan Kementerian Kesehatan terkait pengampuan dan penguatan rumah sakit daerah.

Perencanaan yang berbasis data ini lanjutnya, menjadi fondasi penting agar pengembangan layanan unggulan tidak bersifat parsial, tetapi terarah dan berkelanjutan.

“Dalam pemenuhan pelayanan unggulan KJSU–KIA, Dinas Kesehatan Provinsi Banten berperan sebagai pembina dan pengendali mutu fasilitas pelayanan kesehatan, khususnya rumah sakit milik pemerintah daerah,” katanya lagi.

Ati mengatakan, ada pembinaan dilakukan melalui penilaian kesiapan sarana dan prasarana pelayanan KJSU–KIA yakni pendampingan pemenuhan standar pelayanan dan standar operasional prosedur, termasuk penguatan sistem rujukan agar pasien KJSU–KIA dapat ditangani secara tepat waktu dan berjenjang di dalam provinsi.

Dengan pembinaan ini katanya, rumah sakit di Provinsi Banten diharapkan mampu menangani kasus-kasus kompleks tanpa ketergantungan berlebihan pada rujukan ke luar daerah. (Advertorial)


Share this article

Related posts