( Leonews ) – Dewan Pers mengingatkan kepada seluruh Pemda termasuk Parigi Moutong untuk mengkaji ulang segala bentuk kerja sama dengan media yang belum terverifikasi Dewan Pers.
Apabila melanggar, Pemda akan terkena sanksi antara lain, mengembalikan dana yang telah dikeluarkan sekaligus memberikan teguran kepada media yang bersangkutan.
“Terdapat beberapa kasus, berupa pemasangan iklan pada media yang tidak berbadan hukum, tidak punya NPWP, terbit tidak teratur, akhirnya jadi temuan. Artinya, Pemda harus mengembalikan uangnya,” kata Wakil Ketua Dewan Pers, Hendry CH Bangun, dikutip dari batampos.co.id, Kamis, 10 Oktober 2019.
Ia mengaku, akan membuat surat edaran yang isinya menyebutkan media terverifikasi administrasi sudah memenuhi ketentuan tentang perusahaan pers sebagaimana dimaksud dalam UU Pers, Peraturan Dewan Pers tentang Perusahaan Pers, Standar Kompetensi, sehingga layak atau dapat dijadikan mitra kerja.
“Dalam waktu dekat surat edaran akan kami sebarkan kepada Pemda,” ujarnya.
Bisa Jadi Temuan Hukum
Ketua Dewan Pers, Mohammad Nuh mengingatkan media, terutama yang sering kerja sama dengan Pemda, untuk mendaftar dan memverifikasi perusahaannya, agar tidak tersangkut masalah hukum.
“Pelanggaran kerja sama Pemda dan pers cukup tinggi. Sejumlah perkara diantaranya membuat media terkait mengembalikan revenue dan bisa terjerat dalam masalah hukum,” katanya, Senin, 6 Oktober 2019.
Dia mengatakan, Dewan Pers memiliki landasan hukum untuk mewajibkan media mendaftar. Lembaga ini juga bisa berfungsi melindungi wartawan dan perusahaannya jika tercatat di lembaga tersebut.
Dewan Pers, lanjut Nuh, menargetkan 300 media terverifikasi faktual pada tahun 2019. Lembaga ini mulai membenahi sistem pendaftaran menjadi online dan melibatkan perguruan tinggi dalam verifikasi.
Pada kesempatan lain, Nuh juga pernah menyatakan, sangat penting bagi sebuah perusahaan media untuk mendapatkan verifikasi, baik administratif maupun faktual. Sebab setelah terverifikasi, media tersebut akan menjadi legal dan diharapkan bekerja secara profesional.
Yang tidak kalah pentingnya adalah menjamin kepercayaan baik kepada masyarakat sebagai konsumen media, maupun kepada instansi dan lembaga lain yang akan mengadakan kerja sama dengan media bersangkutan.
“Media yang telah terverifikasi akan menerima banyak manfaat,” tegasnya.
Dia menyebutkan, ada tiga fungsi dari sertifikasi yang dilakukan Dewan Pers untuk perusahaan media. Yang pertama tentu untuk memberikan perlindungan hukum baik kepada masyarakat maupun perusahaan pers itu sendiri.
Dia menjelaskan, sesuai dengan amanah yang diemban Dewan Pers terkait pertanggungjawaban berita-berita yang diterbitkan media, jika suatu saat ada berita yang dikeluarkan media tersebut menimbulkan persengkataan, maka Dewan Pers bisa menjadi payung agar tidak dibawa ke ranah pidana.
“Kami bisa memberikan perlindungan kepada wartawan yang menulis suatu artikel berita. Karena medianya sudah bersertifikat dan kami sudah mengakuinya. Tetapi kalau seandainya media tersebut belum terdaftar, belum legal, kemudian menerbitkan sebuah berita yang menimbulkan persengketaan, mereka bisa dibawa ke ranah hukum. Dewan Pers tidak bisa apa-apa,” terangnya.
Kemudian, Dewan Pers bertanggung jawab untuk membina dan melindungi perusahaan pers termasuk wartawan. Jika perusahaan pers dan wartawan sudah terverifikasi, maka diharapkan berita dan informasi yang dihasilkan bersumber dari kerja-kerja profesional dan bisa dipertanggungjawabkan.
Jika perusahaan persnya belum terverifikasi, maka produk berita dan informasi yang dihasilkan juga tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Selanjutnya, Nuh berharap dengan sertifikasi ini maka perusahaan pers bisa meningkat dari sekadar menghasilkan atau memproduksi berita menjadi informasi atau bahkan knowledge (ilmu pengetahuan) bagi pembaca.
“Agar berita ini bisa menjadi informasi dan knowledge, maka berita itu harus berbasis data dan fakta yang dibutuhkan masyarakat. Ini sangat penting mengingat peran pers yang berfungsi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa,” katanya.
Sehingga, kata dia, yang masuk ke masyarakat minimal memiliki informasi dan knowledge.
“Karena kita ingin masyarakat kita semakin cerdas sesuai dengan tujuan negara,” sambungnya.
Sedangkan fungsi terakhir, jika media terverifikasi maka sangat dimungkinkan bisa menjalin kerja sama dengan lembaga resmi lainnya seperti Pemda termasuk Parigi Moutong, pemprov dan instansi swasta dengan lebih mudah karena medianya sudah legal dan bisa dipertanggungjawabkan.
“Logikanya jika lembaga resmi pasti kerja samanya dengan lembaga resmi, tidak mungkin lembaga resmi bekerja sama dengan lembaga tidak resmi. Ini rawan dari sisi pertanggungjawaban. Sehingga, dengan terbitnya sertifikat tersebut, lembaga sudah resmi dan bisa menjalin kerja sama dengan lembaga resmi lainnya,” tutupnya.(Sumber : https://gemasulawesi.com)