SERANG (leonews.co.id) – Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten mengimbau agar masyarakat berwaspada terhadap wabah “Chikungunya”.
Siaran pers yang diterima leonews.co.id menyebutkan, bahwa secara epidemiologis, saat ini hampir seluruh wilayah di Indonesia berpotensial untuk timbulnya Kondisi Luar Biasa (KLB) Chikungunya.
“Ini terjadi terutama di awal dan akhir musim hujan, namun diperkirakan masih ada kasus yang belum terlaporkan,” sebut siaran itu Selasa 21 Oktober 2025.
Menurut Siaran Pers tersebut, sejak Januari sampai Setember 2025 (minggu ke-33) dilaporkan, terdapat 16.904 suspek chikungunya dan 3.677 kasus chikungunya terverifikasi.
Penyebaran suspek chikungunya meliputi 31 provinsi, sedangkan kasus chikungunya meliputi 20 provinsi.
Tren suspek chikungunya bulan Januari hingga Septeber 2025 menunjukkan penurunan.
Walaupun situasi masih terkendali kata siaran pers itu, namun kewaspadaan dan monitoring terus dilakukan disertai dengan pengendalian vektor yang dilakukan bersamaan dengan pengendalian dengue yaitu PSN 3M Plus.
Vektor yang membawa penyakit Chikungunya adalah nyamuk aedes aegypty dan aedes albopictus.
Namun yang dominan adalah nyamuk aedes albopictus, dengan ciri-ciri nyamuknya belang hitam putih.
Nyamuk ini menggigit pada pagi dan sore hari, berkembang biak pada tempat penampungan air bersih, baik di dalam rumah dan diluar rumah seperti bak mandi, ban2 bekas, dan lain-lain.
Siklus hidupnya 5 – 14 hari mulai dari telur larva dan nyamuk dewasa, satu ekor nyamuk betina mampu bertelur 100 – 400 butir, telur bisa bertahan sampai dengan 6 bulan tanpa air.
Faktor Penularan Chikungunya
Tiga faktor utama: manusia, virus, dan vektor (nyamuk).
Penyebab KLB:
- Perpindahan penduduk dari daerah terinfeksi
- Sanitasi lingkungan yang buruk
- Peningkatan kepadatan dan penyebaran nyamuk
Pola epidemi: terjadi gelombang setiap ±20 tahun, dipengaruhi perubahan iklim & cuaca.
Kekebalan alami: antibodi pasca infeksi memberi kekebalan jangka panjang, sehingga wabah di wilayah yang sama butuh waktu lama untuk muncul kembali.
Kriteria Diagnosis WHO SEARO, 2009:
- Klinis
Demam >38,5°C + nyeri sendi hebat dan ataudapat disertai ruam
- Epidemiologis
Tinggal/berkunjung di wilayah sedang terjangkit Chikungunya dengan sekurang kurangnya 1 kasus positif RDT/pemeriksaan serologi lainnya ≤15 hari sebelum muncul gejala
- Laboratoris
Salah satu:
Isolasi virus—- Terdeteksi RNA virus dengan RT-PCR
Terdeteksi IgM spesifik virus Chik pada sampel serum
Peningkatan ≥4x titer IgG pada pasangan sampel yang diambil pada fase akut dan fase konvalesen interval 2-3 minggu
Kriteria Kasus ada 3 kategori :
- KASUS TERSANGKA (Suspected case/ Possible case) Penderita dengan kriteria klinis.
- KASUS PROBABEL (Probable case) Penderita dengan kriteria klinis + kriteria epidemiologis
- KASUS KONFIRM (Confirmed case) Penderita dengan kriteria laboratoris. (Advertorial)
Sumeber : Dinkes Provinsi Banten