leonews.co.id
Advertorial

Pansus Raperda Ekonomi Kreatif Dibentuk

Share this article

SERANG (leonews.co.id) – DPRD Kabupaten Serang membentuk panitia khusus rancangan peraturan daerah ekonomi kreatif sebagai bentuk tindak lanjut penyusunan regulasi pro masyarakat.

Raperda Ekonomi Kreatif adalah raperda usul DPRD Kabupaten Serang di tahun 2023 yang diprakarsai untuk mendorong pembangunan ekonomi masyarakat Kabupaten Serang.

Raperda tersebut juga disusun karena adanya arahan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf). Di Kabupaten Serang terdapat banyak desa-desa wisata, agar berkembang desa wisata tersebut harus dikolaborasikan dengan ekonomi kreatif yang merupakan hasil olahan dari masyarakat Kabupaten Serang.

Dengan raperda tersebut, potensi UMKM di desa wisata bisa lebih maksimal dalam berkreasi baik mengolah makanan, kerajinan dan lainnya. Selain fokus pada pembinaan, dalam raperda tersebut juga memuat pemberian bantuan pada pelaku ekonomi kreatif.

Sehingga pelaku ekonomi kreatif bisa berinovasi dan terjadi pemberdayaan masyarakat melalui pengembangan potensi di desa. Diharapkan produk dari ekonomi kreatif tersebut bisa menembus hingga pasar mancanegara.

Raperda ekonomi kreatif ditargetkan bisa tuntas pada tahun ini. Sebab pada tahun 2024 diharapkan raperda tersebut sudah bisa digunakan.

Sementara, untuk Propemperda Kabupaten Serang tahun 2024, saat ini sudah ada dua raperda prakarsa DPRD dan tujuh prakarsa bupati serta komulatif terbuka yang diusulkan. Bapemperda memperkirakan pada Propemperda Kabupaten Serang 2024 total ada 15-17 raperda yang akan dibahas.

Pembahasan raperda yang masuk Propemperda 2024 sesuai Permendagri terbaru harus ada harmonisasi ke Kanwil Kemenkumham Banten.

Tujuannya untuk mengetahui mana saja usulan raperda yang bisa dilanjutkan ke Propemperda 2024 dan mana yang tidak bisa dilakukan atau cukup dengan peraturan bupati.

Pada intinya, Bapemperda terus berupaya menciptakan raperda yang berpihak pada masyarakat dan mendukung kemajuan Kabupaten Serang. (Advertorial)


Share this article

Related posts