Leonews.co.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mengambil alih 13 jalan yang sebelumnya menjadi kewenangan pemerintah kabupaten dan kota.
Ke 13 ruas jalan tersebut, di antaranya ruas jalan Sumur-Taman Jaya-Ujung Jaya Pandeglang.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Pemukiman Rakyat (DPUPR) Provinsi Banten, Arlan Marzan mengatakan 50 persen jalan yang diambil alih tersebut dalam keadaan rusak parah dan dikeluhkan masyarakat.
Di wilayah Pandeglang keluhan kerusakan parah mencapai 50 persen dari total jalan yang ada di wilayah tersebut.
Kondisi itu dikeluhkan oleh masyarakat sudah sejak bertahun-tahun.
“Pengambi alihan perbaikan jalan di kabupaten kota tersebut, merupakan kebijakan Pj Gubernur Banten,” kata Arlan.

Untuk wilayah Pandeglang, kata Arlan jalan yang menuju kawasan pariwisata TNUK diambil alih dengan status menjadi jalan provinsi.
Menurutnya peningkatan status jalan itu kata Arlan, dalam upaya memberi pelayanan kepada masyarakat di bidang inprstruktur.
Selain pengambil alih perbaikan dan peningkatan status jalan dari kabupaten-kota menjadi jalan provinsi, juga dilakukan ada pembangunan jalan baru.
Pembangunan jalan baru tersebut masing-masing Ruas Jalan Banten Lama – Tonjong.
Berikut ini 13 ruas jalan yang kabupaten/kota yang diambil alih oleh Pemerintah Provinsi :
- Sp. Gading Serpong – Serenade – Kebon Nanas
2. Ciparay – Cikumpay
3. Gunung Luhur – Cipulus
4. Cibadak – Padasuka
5. Behel – Simpang
6. Cimanying – Jiput
7. Sumur – Taman Jaya – Ujung Jaya
8. Warung Selikur – apa manuk
9. Cikande – Garut – Kopo
10. Baros – Petir
11. Gunungsari – Tanjung
12. Jl. Bhayangkara
13. Nyapah – Silebu – Sentul
“Semoga dengan adanya peralihan kewenangan status jalan oleh Provinsi Banten ini, dapat menjadikan pembangunan infrastruktur di Banten lebih baik dan merata,” tegas Arlan. (Advertorial PUPR)

