Oleh: Wartawan Senior, Wisnu Bangun
Penghentian resmi operasi penyelamatan KM Arupadatu I di perairan Selat Sunda pada Kamis sore, 17 September 2026 menandai babak baru perjuangan pers.
Batas waktu pencarian 10 hari dari regulasi kedaruratan memang telah selesai.
Namun, pertanggungjawaban moral atas hilangnya lima jurnalis nasional-internasional serta tiga awak kapal pemberani tersebut justru baru saja dimulai.
Bagi komunitas media, hilangnya komunikasi rombongan pemburu berita tersebut pada Senin, 7 September 2026 merupakan tragedi kemanusiaan terbesar pers modern.
Dampak ekstrem badai Selat Sunda bahkan memicu instruksi langsung Presiden Republik Indonesia hingga menggerakkan armada SAR gabungan skala masif.
Sayangnya, komitmen tinggi di tingkat pusat tersebut berbanding terbalik dengan keheningan yang lahir di internal pemerintahan daerah.
Batu Uji Nurani dari Pendopo Banten
Surat terbuka bertajuk “Gugatan Moral untuk Andra Soni, Tentang Mereka yang Belum Ditemukan” yang saya layangkan pada 18 September 2026 menjadi batu uji kelayakan nurani birokrasi.
Hingga detik ini, jajaran eksekutif Provinsi Banten memilih bungkam dan membiarkan desakan kemanusiaan tersebut tanpa respons resmi.
Apatisme birokrasi daerah ini mengirimkan pesan pembungkaman tidak langsung terhadap nasib keluarga korban yang ditinggalkan.
Sikap diam penguasa wilayah tersebut seketika memicu gelombang kesadaran baru di kalangan para pencari berita.
Kami menyadari bahwa menggantungkan keselamatan profesi pada kebaikan hati pemangku kebijakan adalah sebuah kekeliruan fatal.
Kemanusiaan memiliki harga diri yang tinggi, dan pers nasional menolak mengemis perhatian secara berulang pada pintu kekuasaan yang sama.
Melompati Keheningan Menuju Institusionalisasi Perlindungan
Komunitas pers Banten memilih melompati keheningan Andra Soni dengan mengambil langkah taktis defensif yang jauh lebih terhormat.
Abaikan respons pemerintah daerah menjadi momentum paling logis untuk mengonsolidasikan kekuatan internal media secara mandiri.
Saya bersama jurnalis senior Dadang Handayani, Yusvin Karuyan, dan Loeloe Djamaludin resmi mempercepat persiapan pembentukan Forum Advokasi Permanen yang berbadan hukum kuat.
Wadah hukum ini didesain bukan sekadar sebagai kepanitiaan temporer untuk menyelesaikan dampak sengketa hak keperdataan korban Selat Sunda semata.
Lebih luas dari itu, forum ini akan bertransformasi menjadi perisai hukum jangka panjang guna menghadapi segala bentuk risiko profesi di lapangan.
Kami mendirikan lembaga ini sebagai jawaban institusional atas potensi kecelakaan kerja ekstrem, intimidasi fisik, hingga kriminalisasi yang mengintai tugas wartawan di masa depan.
Panggilan Sejarah Bagi Pena dan Toga
Blueprint tata kelola serta legalitas formal forum advokasi ini akan dirumuskan secara kolektif dalam sebuah pertemuan besar dalam waktu dekat.
Oleh karena itu, kami memanggil seluruh jurnalis aktif, organisasi pers, serta para mantan wartawan yang kini memegang toga pengacara untuk menyatukan barisan.
Kehadiran rekan-rekan advokat berlatar belakang jurnalis menjadi pilar utama kekuatan hukum forum independen ini ke depan.
Kita akan membuktikan kepada publik bahwa saat birokrasi memilih absen, solidaritas pers mampu membangun benteng pertahanannya sendiri.
Perjuangan kemanusiaan ini tidak akan surut hanya karena kertas surat terbuka kami diabaikan.
Sebab, fondasi forum perlindungan permanen ini sedang kita letakkan, dan fajar perjuangan baru saja dimulai.

